Iklan

,

Iklan

.

Skandal Mafia Konsesi Sukabumi : HGU PTPN Mati 20 Tahun Tapi Tetap Beroperasi, Ketua JWI Sukabumi Raya Desak Investigasi APH

REDAKSI
Senin, 16 Februari 2026, 14.32.00 WIB Last Updated 2026-02-16T07:32:26Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Kabut hitam menyelimuti tata kelola reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. Dugaan praktik mafia konsesi yang terstruktur, sistematis, dan masif kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya ribuan hektare lahan perkebunan sawit yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan ada yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) kadaluwarsa sejak puluhan tahun silam.


Carut-marutnya regulasi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama mengenai legalitas izin diversifikasi dan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dianggap mandul.


Ketua Jurnalis Independen (JWI) DPC Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, angkat bicara mengenai fenomena yang ia sebut sebagai "pembodohan hukum" di depan mata rakyat. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025, tercatat luas perkebunan sawit di wilayah ini mencapai 17.760,79 hektare.


Namun, fakta pahit terungkap bahwa mayoritas dari luasan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin diversifikasi atau izin alih fungsi tanaman yang sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Ironi HGU Mati dan Dugaan KSO Ilegal di PTPN

Sorotan utama tertuju pada sejumlah kebun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan regulasi. PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak tercatat belum memiliki izin diversifikasi. Namun, yang paling menghentak publik adalah status HGU di PTPN Sukamaju dan PTPN Cibungur.


Lutfi Yahya membeberkan fakta mengejutkan bahwa HGU di PTPN Sukamaju dan Cibungur disinyalir telah habis masa berlakunya sejak tahun 2005. Artinya, selama dua dekade terakhir, aktivitas perkebunan yang dilakukan di atas lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal karena dilakukan di atas tanah negara tanpa alas hak yang sah.


"Hari ini kita dipertontonkan drama di mana aturan yang dibuat pemerintah dilanggar sendiri oleh oknum di pemerintahan, baik di level ATR/BPN maupun BUMN. Jika HGU sudah mati sejak 2005 dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis lahan tersebut kembali ke negara atau masuk ke Bank Tanah sesuai PP No. 18 Tahun 2021. 

Pertanyaannya, atas dasar apa mereka masih memanen hasil bumi di sana? Ini adalah bentuk kerugian negara yang nyata," tegas Lutfi Yahya dengan nada geram.


Lebih jauh, Lutfi menyoroti praktik Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan oleh pihak perkebunan dengan perusahaan lain di atas lahan yang HGU-nya sudah mati. Secara logika hukum, sebuah entitas tidak dapat melakukan perjanjian bisnis atau KSO di atas lahan yang status hukum penguasaannya sudah gugur. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran dana dan legalitas operasional di kedua perkebunan tersebut.


Kejanggalan Izin Konversi: Kewenangan Bupati Dipertanyakan


Kasus PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur menambah panjang daftar kejanggalan. Meskipun kebun ini telah mengantongi izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021, Lutfi Yahya menilai ada "cacat prosedur" yang sangat mencolok dalam penerbitan SK tersebut.


Berdasarkan regulasi yang ada, seorang kepala daerah (Bupati) hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat konversi lahan dengan luasan maksimal 25 hektare. Namun, dalam kasus Cibungur, izin yang dikeluarkan mencapai angka fantastis, yakni 357.156 hektare. Angka ini dianggap melampaui batas kewenangan administratif dan berpotensi menjadi objek gugatan hukum karena menabrak hierarki peraturan di atasnya.


"Kita harus mengkaji bersama, bagaimana mungkin seorang Bupati mengeluarkan izin yang luasnya ribuan kali lipat dari batas kewenangannya? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi diduga ada tekanan atau permainan mafia konsesi di baliknya," tambah Lutfi.

Sawit di Kawasan Geopark dan Ancaman Ekologis

Pelanggaran tidak hanya berhenti di sektor BUMN. Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan beroperasi tanpa izin diversifikasi. Yang lebih memprihatinkan, ekspansi sawit merambah hingga ke kawasan strategis Geopark di Desa Tamanjaya.


Penanaman sawit di Sukabumi, menurut pandangan JWI, sangat kontradiktif dengan karakter agroekologi Jawa Barat. Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, komoditas ini dianggap merusak keseimbangan air dan lingkungan lokal. Sawit adalah tanaman yang sangat rakus air, sehingga penanamannya secara masif di daerah tangkapan air hanya akan mengundang bencana kekeringan bagi masyarakat petani di sekitar perkebunan.


Lutfi Yahya menegaskan bahwa izin diversifikasi bukan sekadar formalitas di atas kertas. Izin tersebut adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), memperoleh HGU, hingga memenuhi standar keberlanjutan lingkungan. Jika perusahaan berani menanam sebelum izin keluar, maka operasional mereka secara hukum harus dianggap gugur.


Mandulnya GTRA dan Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo


Carut-marutnya isu agraria di Sukabumi menjadi rapor merah bagi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi. Lutfi menilai GTRA saat ini "mandul" dan tidak bekerja maksimal dalam menangani konflik agraria yang terus bergejolak di tingkat akar rumput. Padahal, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa tidak ada hak istimewa bagi BUMN maupun swasta dalam hal kepatuhan hukum.


Berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023, pemerintah dituntut untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah secara transparan dan akuntabel. Kehadiran PP No. 48 Tahun 2025 yang baru saja dikeluarkan Presiden Prabowo semakin mempertegas posisi negara dalam menertibkan tanah terlantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan atau HGU-nya sudah mati harus segera dikembalikan kepada rakyat, terutama jika lahan tersebut sudah menjadi wilayah pemukiman atau perkampungan.


"Presiden Prabowo sudah mengeluarkan instrumen hukum yang sangat kuat, seperti Inpres No. 8 Tahun 2025. Tujuannya jelas: penataan aset untuk pengentasan kemiskinan. Tapi di daerah, instruksi ini seolah terhambat oleh tembok besar mafia perkebunan. Negara harus hadir di tengah rakyat, bukan justru berpihak pada mafia konsesi lahan yang merusak ekologi," ujar Lutfi Yahya.


Langkah JWI: Menuntut Transparansi BPN-ATR


Menyikapi kebuntuan ini, DPC JWI Sukabumi Raya tidak akan tinggal diam. Lutfi Yahya menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk mengajukan permohonan audiensi dengan pihak BPN-ATR Kabupaten Sukabumi.


JWI menuntut penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum keluarnya HGU di beberapa titik yang diduga bermasalah tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah atau perizinan, JWI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian dan lembaga penegak hukum pusat (Kejagung dan KPK).


"Rakyat adalah tujuan pengabdian. Pejabat yang menyembunyikan kebenaran demi kepentingan korporasi adalah musuh pembangunan. Kami di JWI akan terus menyuarakan ini sampai ada kepastian hukum bagi lahan-lahan yang seharusnya menjadi objek reforma agraria untuk kemakmuran rakyat Sukabumi," pungkas Lutfi menutup pernyataannya.


Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait. Apakah mereka berani menindak tegas para raksasa perkebunan yang melanggar aturan, ataukah mafia konsesi akan tetap berjaya mengangkangi regulasi di bumi Sukabumi? Publik menanti keberanian APH untuk membersihkan praktik kotor di sektor agraria ini. 


Penulis: DSU

Iklan