NASIONAL KINI | KABUPATEN BANDUNG – Dua warga Kabupaten Bandung, Soniangsih (52) dan Inah Aminah (49), mewakili ratusan mantan karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk menyampaikan keluhan terkait hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima. Keduanya berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Soniangsih dan Inah mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 1991. Namun pada Oktober 2022, mereka bersama lebih dari 400 karyawan lainnya diberhentikan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima kejelasan terkait pembayaran pesangon maupun sisa hak lainnya.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas kenapa harus keluar. Katanya sejak pandemi Corona, kondisi perusahaan tidak seimbang. Tapi yang kami lihat, perusahaan masih berjalan,” ujar Inah saat ditemui di Bandung.
Menurut pengakuan keduanya, sebagian hak yang belum dibayarkan adalah sisa gaji yang dicairkan dengan sistem cicilan tanpa jadwal dan nominal yang pasti.
“Kadang kami dipanggil ke pabrik jam 08.00 pagi, tapi baru diberi uang jam 16.00 sore. Jumlahnya pun tidak menentu, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar Rp500 ribu. Kami harus antre seperti pembagian sembako,” ungkap Soniangsih.
Mereka menilai hingga saat ini belum ada pelunasan penuh, baik untuk sisa gaji maupun pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, wilayah Kabupaten Bandung.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Para mantan pekerja berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Mereka juga meminta perhatian dari Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM.
“Kami ingin ada perhatian dari dinas terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk menjembatani permasalahan ini. Kami hanya menuntut hak kami,” kata Inah.
Hal senada disampaikan Soniangsih. Ia berharap pemerintah provinsi dapat membantu memperjuangkan hak para pekerja yang belum terpenuhi.
“Kami ini warga Bandung yang merasa dirugikan. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ricky Putra Globaindo Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan para mantan karyawan tersebut.
Para eks pekerja berharap adanya mediasi terbuka antara perusahaan, perwakilan karyawan, serta instansi pemerintah terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Dani Sanjaya Permas

