NASIONAL KINI | SUKABUMI – Persoalan sengketa lahan dan ketimpangan penguasaan aset tanah di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, hari Jumat, tanggal (20/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pers dalam mengawal hak-hak rakyat atas tanah serta mendukung program strategis nasional Reforma Agraria.
Dalam surat yang diajukan, pengurus JWI Sukabumi Raya mengusulkan pertemuan penting tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026. Fokus utamanya adalah mendesak pemerintah daerah dan otoritas pertanahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermasalah, baik milik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menagih Janji Reforma Agraria di Tanah Sukabumi
Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat tanah secara simbolis. Lebih dari itu, ia adalah mandat konstitusi untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki sejarah panjang terkait konflik agraria yang hingga kini belum tuntas sepenuhnya.
"Kami melihat ada stagnasi dalam implementasi regulasi di lapangan. Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian hak atas tanah, masyarakat kecil terutama petani penggarap akan terus berada dalam bayang-bayang pengusiran dan kemiskinan," ujar Lutfi dengan nada tegas saat ditemui di sekretariat JWI.
Lutfi menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus benar-benar pro-rakyat. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan pengentasan kemiskinan dan kemandirian pangan sebagai prioritas utama. Menurutnya, mustahil kemiskinan bisa dihapuskan jika faktor produksi utama, yakni tanah, masih dikuasai oleh segelintir korporasi yang bahkan tidak mematuhi aturan main.
Persoalan HGU Habis Izin: Kerugian Negara dan Rakyat
Salah satu poin paling krusial yang dibawa oleh JWI dalam rencana audiensi tersebut adalah maraknya HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya namun masih dikuasai secara sepihak oleh korporasi. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara dari sektor pendapatan pajak dan menghambat akses masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur tersebut.
Dalam banyak kasus, lahan-lahan HGU yang tidak diperpanjang ini dibiarkan telantar atau justru dialihfungsikan secara ilegal. JWI mengendus adanya praktik-praktik "mafia perkebunan" yang melakukan akuisisi atau take over lahan secara di bawah tangan tanpa prosedur yang transparan.
"Banyak perusahaan yang izinnya sudah kadaluwarsa, tetapi mereka masih memanen hasil bumi di sana. Ini adalah bentuk pencurian terhadap kekayaan negara. Di sisi lain, masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Kami menuntut sanksi tegas, jika tidak diperpanjang, kembalikan ke negara dan distribusikan kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria," jelas Lutfi.
Dampak Ekologis dan Ketidaksesuaian Tata Ruang
Selain masalah legalitas dan ekonomi, JWI Sukabumi Raya juga menyoroti dampak lingkungan yang mengerikan akibat pengelolaan perkebunan yang serampangan. Lutfi memaparkan korelasi kuat antara alih fungsi lahan di area perbukitan dengan bencana alam yang kerap melanda Sukabumi belakangan ini.
"Kita bisa melihat di lapangan, banyak bukit yang secara aturan tata ruang seharusnya ditanami tanaman tegakan seperti karet, teh, atau kayu-kayuan untuk menjaga resapan air. Namun kenyataannya, lahan-lahan tersebut justru ditanami tanaman semusim seperti pisang dan sayuran oleh pemegang konsesi atau pihak ketiga. Akibatnya jelas, saat hujan turun, air langsung meluncur ke bawah menyebabkan banjir bandang dan longsor di wilayah dataran rendah," ungkapnya.
Kerusakan ekologi ini, menurut JWI, adalah bukti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanahan dan ATR/BPN. Para pemegang konsesi seringkali hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan masa depan lingkungan hidup di Sukabumi. Oleh karena itu, JWI mendesak agar penertiban sanksi terhadap pelanggaran tata ruang ini menjadi agenda utama dalam audiensi mendatang.
Daftar Wilayah Merah Konflik Agraria
Kabupaten Sukabumi memiliki sebaran konflik agraria yang cukup luas. JWI mencatat beberapa kecamatan yang memerlukan perhatian khusus dan mendesak untuk segera dilakukan penataan ulang lahan, di antaranya:
• Kecamatan Cikidang: Wilayah yang didominasi perkebunan besar namun sering bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.
• Kecamatan Kadudampit: Area yang krusial bagi resapan air namun menghadapi tekanan alih fungsi lahan.
• Kecamatan Purabaya dan Sagaranten: Wilayah dengan potensi pertanian besar yang membutuhkan kepastian legalitas bagi petani lokal.
• Kecamatan Jampang Tengah dan Selabintana: Lokasi-lokasi strategis yang sering menjadi objek sengketa penguasaan lahan antara warga dan korporasi.
Menurut Lutfi, di kecamatan-kecamatan tersebut, masyarakat sangat mendambakan kehadiran negara untuk memberikan "karpet merah" bagi para petani, bukan bagi para mafia tanah. "Masyarakat bisa sejahtera jika mereka punya legalitas atas tanah yang mereka garap. Dengan sertifikat yang jelas, mereka bisa mengakses permodalan ke perbankan dan mengembangkan potensi sumber daya alam (SDA) secara mandiri," tambahnya.
Landasan Hukum dan Tuntutan Kepada GTRA
Gerakan yang dilakukan JWI ini bukan tanpa dasar. Mereka berpijak pada sederet regulasi yang seharusnya menjadi kitab suci bagi para pemangku kebijakan, yaitu:
• UUD 1945 Pasal 33: Mandat tertinggi pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat.
• Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960: Roh dari setiap kebijakan pertanahan di Indonesia.
• PP No. 18 Tahun 2021: Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
• Perpres No. 62 Tahun 2023: Tentang Percepatan Reforma Agraria yang menjadi payung hukum penyelesaian konflik pertanahan.
• PP No. 48 Tahun 2025 dan Inpres No. 8 Tahun 2025: Aturan terbaru yang mempertegas langkah pemerintah dalam menuntaskan persoalan agraria.
JWI meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi untuk bekerja lebih optimal. GTRA tidak boleh hanya menjadi wadah seremonial rapat koordinasi, melainkan harus mampu melahirkan formula kerja yang nyata di lapangan.
"Pejabat digaji oleh pajak masyarakat. Maka, sudah sepatutnya mereka melahirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat, bukan justru menjadi 'pelindung' bagi para pemegang konsesi yang nakal," tegas Lutfi.
Harapan Menuju Sukabumi Sejahtera
Melalui audiensi yang akan digelar di kantor ATR/BPN wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut, JWI berharap ada transparansi data mengenai HGU mana saja yang akan berakhir, mana yang sedang diproses, dan mana yang dipastikan akan diredistribusikan kepada rakyat.
JWI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis agraria, dan rekan-rekan media lainnya untuk bersatu mengawal isu ini. Menurut mereka, Reforma Agraria adalah kunci pertumbuhan ekonomi daerah. Jika hak atas tanah terdistribusi dengan baik, maka potensi sumber daya manusia (SDM) di pedesaan akan berkembang dengan sendirinya seiring dengan meningkatnya rasa memiliki terhadap tanah mereka.
Kini, bola panas ada di tangan ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah mereka akan menyambut aspirasi ini dengan tindakan nyata, atau tetap bertahan dengan pola-pola lama yang cenderung membiarkan konflik berlarut-larut?
"Kami tidak akan tinggal diam. Audiensi ini hanyalah langkah awal. Jika tidak ada perubahan signifikan, kami akan terus menyuarakan ketidakadilan ini melalui pena dan aksi-aksi nyata lainnya. Sukabumi harus sejahtera, dan kesejahteraan itu dimulai dari keadilan atas tanah," pungkas Lutfi menutup pembicaraan.
Pertemuan pada 25 Februari mendatang diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola pertanahan di Kabupaten Sukabumi, demi mewujudkan visi besar bangsa dalam menghapuskan kemiskinan dan menciptakan kedaulatan pangan yang sejati dari akar rumput.
Penulis: DSU


