Iklan

,

Iklan

.

Fokus Korupsi Skala Besar, Jaksa Agung Tegaskan Keberanian Aparat Daerah

REDAKSI
Kamis, 26 Februari 2026, 13.38.00 WIB Last Updated 2026-02-26T06:38:22Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melayangkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak lagi terpaku pada perkara korupsi bernilai kecil. Ia menuntut aparat penegak hukum berani mengusut kasus-kasus besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.


Pesan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026. Dalam pengarahan internal, Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi berskala besar harus menjadi prioritas utama karena dampaknya langsung memengaruhi stabilitas anggaran negara serta kesejahteraan masyarakat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung menginginkan peningkatan kapasitas sekaligus keberanian aparat di daerah. Meski demikian, setiap penanganan perkara tetap harus dilakukan secara profesional, cermat, dan berintegritas, khususnya pada kasus yang menjadi perhatian publik.


Instruksi ini juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan dalam kerangka Asta Cita 2024–2029, terutama pada aspek reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Institusi Adhyaksa diminta memastikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan pengamanan program pembangunan.


Di Sulawesi Utara, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawalan enam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai total sekitar Rp6,3 triliun. Selain itu, kejaksaan turut mendampingi sejumlah Proyek Strategis Daerah agar pelaksanaannya sesuai regulasi, tepat mutu, serta bebas dari penyimpangan.

Peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Aparat intelijen dilibatkan sejak tahap awal untuk meminimalkan potensi pelanggaran sebelum proyek berjalan lebih jauh.


Keterlibatan tersebut juga tampak dalam proses verifikasi lahan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Di Sulawesi Utara, sebanyak 132 bidang tanah telah diperiksa kelayakannya untuk diusulkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Langkah ini diambil guna mencegah persoalan hukum dalam penetapan lokasi maupun penggunaan aset negara.


Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin memberikan apresiasi atas capaian kinerja jajaran Sulawesi Utara sepanjang 2025. Realisasi anggaran tercatat melampaui 99 persen, sementara penerimaan negara bukan pajak bahkan melampaui target hingga ratusan persen. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator pengelolaan anggaran yang efektif dan optimalisasi potensi penerimaan negara.


Arahan Jaksa Agung ini menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum di daerah tidak boleh gentar menghadapi perkara besar, meski berpotensi menimbulkan tekanan dari berbagai pihak. Keberanian mengungkap praktik korupsi kelas kakap menjadi tolok ukur nyata keseriusan dalam menegakkan hukum.


Kini publik menanti implementasi di lapangan. Apakah instruksi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi langkah progresif dalam membongkar kasus besar, atau kembali terjebak pada perkara kecil yang minim risiko. Waktu yang akan membuktikan konsistensi komitmen tersebut.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan