NASIONAL KINI | PRINGSEWU – Polemik bangunan kios yang berdiri kokoh di wilayah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang diduga berada di atas badan jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung itu menuai perhatian luas, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan.
Sejumlah media online sebelumnya telah memberitakan persoalan ini hingga viral.
Titik utama perdebatan bukan sekadar pada keberadaan kios, melainkan pada aspek legalitas, transparansi izin, serta kesesuaian dengan aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu malam, Suyadi, yang mengaku sebagai Ketua Pemuda setempat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pringsewu aktif, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, bangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.
“Bangunan tersebut didirikan sudah sesuai dengan izin dari pemerintah provinsi Bandar Lampung, dan juga sudah ada izin dari PUPR Bandar Lampung. Izinnya kebetulan saya sendiri yang mengurus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan dikuasai secara pribadi.
“Ya gak mungkin pribadi, dari mana asalnya. Kita kan tahu aturannya, tanah pemerintah tidak boleh dikuasai. Itu betul lahan Pemprov yang sejatinya tidur kita manfaatkan agar lebih produktif untuk pengembangan UMKM. Bahasa ‘sewa’ itu bukan sewa bang, tapi untuk mengganti modal yang sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Terkait informasi yang beredar soal biaya Rp1.500.000 per enam bulan, ia menyebut angka tersebut hanya kontribusi pengembalian modal pembangunan kios, bukan biaya sewa lahan pemerintah.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik, khususnya mengenai dokumen resmi dan prosedur lintas instansi yang semestinya ditempuh sebelum mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah.
Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi media ini menyampaikan pandangan tegas namun proporsional. Ia mengapresiasi niat pemberdayaan UMKM, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Perlu saya tegaskan bahwa sesuai dengan yang saya pahami, terkait bangunan yang sudah berdiri di wilayah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Saya apresiasi jika bangunan semi permanen atau permanen yang niatnya untuk meningkatkan kualitas UMKM agar semakin produktif, tapi tetap harus taat dan patuh pada undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum bangunan tersebut didirikan, sudah semestinya dilakukan peninjauan langsung terhadap status lahan oleh berbagai instansi terkait.
“Sudah barang tentu harus dilihat langsung lokasi lahannya, dilakukan survei dari berbagai pihak instansi terkait. Jika lokasi yang akan dibangun adalah lahan milik pemerintah, maka prosedurnya tidak sederhana. Yang terpenting, kepala daerah Kabupaten Pringsewu pastinya lebih dulu bisa melihat langsung sebagai seorang pemimpin di daerah ini,” ujarnya.
Menurutnya, berdiri atau tidaknya bangunan di atas lahan milik pemerintah sangat bergantung pada rekomendasi dan persetujuan kepala daerah.
“Sepengetahuan saya, izin tersebut tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Tanpa rekomendasi Bupati, tentu dinas terkait tidak bisa mengeluarkan izin dan sebagainya,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Secara umum, ketentuan Garis Sempadan Jalan mengatur jarak minimal pendirian bangunan dari as jalan, yakni untuk jalan provinsi minimal 15 meter dari as jalan, dengan ketentuan detail yang dapat berbeda sesuai Peraturan Daerah dan RTRW setempat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dan transparan dari instansi teknis terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memastikan apakah bangunan kios di Pekon Podosari tersebut telah melalui seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Di tengah semangat pengembangan UMKM, masyarakat berharap prinsip taat aturan dan tata kelola yang akuntabel tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pembangunan di ruang publik.
(Tim)
