Iklan

,

Iklan

.

Oknum SPBU Plat Merah Sukabumi Tolak Bantu Mobil Mogok, Di Mana Nilai "AKHLAK" BUMN?

REDAKSI
Senin, 12 Januari 2026, 23.07.00 WIB Last Updated 2026-01-12T16:07:23Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI - Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di jantung Kota Sukabumi, tepatnya di SPBU Plat Merah dengan kode 31.431.01 yang berlokasi di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang. Di tengah gencarnya slogan "AKHLAK" yang digaungkan oleh Kementerian BUMN, oknum petugas dan pengawas di lapangan justru menunjukkan sikap yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan pelayanan publik.


​Kejadian yang menimpa AR, seorang awak media dari Tipikorinvestigasi.com pada Senin (12/1/2026), menjadi potret nyata betapa kakunya birokrasi di tingkat bawah dapat menyulitkan masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat.


​Kronologi Kejadian: Mogok Hanya 100 Meter dari SPBU


​Peristiwa bermula saat AR baru saja menyelesaikan tugas liputan jurnalistiknya. Saat melintasi kawasan Citamiang, kendaraan roda empat yang digunakannya tiba-tiba mengalami gangguan mesin akibat kehabisan bahan bakar. Ironisnya, posisi mobil tersebut mogok hanya berjarak sekitar 100 meter dari SPBU 31.431.01.


​Sebagai warga negara yang taat dan memahami aturan, AR tidak memaksakan diri membawa mobilnya yang mati total ke area pompa. Ia berinisiatif mengambil jeriken kecil berukuran 2 liter—ukuran yang sangat minim dan jauh dari indikasi penimbunan—untuk membeli Pertalite.


​"Tujuannya hanya agar mobil bisa menyala dan saya bisa langsung membawa mobil tersebut ke area pengisian untuk mengisi secara penuh. Jaraknya sudah sangat dekat, tapi dorong mobil sendirian tentu bukan perkara mudah," ungkap AR kepada tim redaksi.


​Penolakan Kaku: Dipaksa Beli Pertamax Meski Mesin Tidak Cocok


​Sesampainya di depan petugas pompa, AR menunjukkan barcode pembelian resmi (QR Code) sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi. Namun, harapan mendapatkan pelayanan cepat pupus seketika. Petugas yang berjaga secara tegas menolak mengisi Pertalite ke jeriken kecil tersebut, meski AR sudah menjelaskan situasi darurat yang dialaminya.


​Petugas justru mengarahkan AR untuk membeli Pertamax. Persoalan teknis muncul di sini; kendaraan yang digunakan AR adalah mobil keluaran tahun 1980-an yang spesifikasi mesinnya tidak dirancang untuk bahan bakar dengan oktan tinggi seperti Pertamax.


​"Saya sudah jelaskan, mobil tua tahun 80-an kalau dipaksa pakai Pertamax mesinnya menggerung dan bisa rusak. Saya hanya butuh 2 liter Pertalite untuk sampai ke pompa ini. Saya bukan mau menimbun, saya mau beli, bukan minta gratis," tegas AR.


​Namun, penjelasan teknis dan permohonan tersebut tetap mental. Petugas tetap bersikukuh pada aturan administratif tanpa melihat aspek kedaruratan di lapangan.


​Kebutuhan akan Kebijakan yang Manusiawi


​Tidak menyerah di situ, AR mencoba berkomunikasi dengan pengawas SPBU yang diketahui bernama Soni. Alih-alih mendapatkan solusi atau kebijakan discretion (diskresi) demi kemanusiaan, Soni justru memperkuat penolakan tersebut. Sikap kaku pengawas ini dinilai sangat tidak berempati terhadap pengguna jalan yang sedang kesulitan.


​Padahal, dalam banyak prosedur operasional standar (SOP) pelayanan publik, terdapat ruang untuk kebijakan khusus dalam kondisi darurat (force majeure). Menolak menjual 2 liter bensin kepada warga yang kendaraannya mogok di depan mata adalah tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan.


​Menyoal Implementasi Budaya "AKHLAK" di Tubuh BUMN


​Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir selalu menekankan nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Namun, insiden di SPBU 31.431.01 Sukabumi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara slogan di pusat dengan perilaku di lapangan.


• ​Harmonis: Di mana rasa saling peduli dan menghargai perbedaan kondisi masyarakat?


• ​Adaptif: Mengapa petugas tidak bisa beradaptasi dengan situasi darurat yang dialami konsumen?


​SPBU "Plat Merah" seharusnya menjadi contoh bagi SPBU swasta lainnya dalam hal pelayanan masyarakat. Jika SPBU milik negara saja sudah kehilangan sisi kemanusiaannya hanya karena alasan administratif yang kaku, ke mana lagi masyarakat harus mengadu?


​Tuntutan Evaluasi Total bagi Manajemen SPBU 31.431.01


​Atas kejadian ini, publik dan kalangan media mendesak PT Pertamina (Persero) melalui Regional Jawa Bagian Barat untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja petugas dan pengawas di SPBU Citamiang, Sukabumi.


​Beberapa poin tuntutan yang muncul dari keresahan masyarakat antara lain:


• ​Sanksi Tegas bagi Oknum: Memberikan teguran atau sanksi kepada pengawas bernama Soni dan petugas yang berjaga karena gagal memberikan pelayanan prima dalam kondisi darurat.


• ​Edukasi Pelayanan Darurat: Pertamina harus menginstruksikan seluruh pengelola SPBU agar memberikan diskresi khusus bagi kendaraan mogok (emergency) dengan jumlah liter yang wajar.


• ​Transparansi Aturan: Masyarakat perlu tahu bahwa aturan larangan jeriken ditujukan untuk penimbunan (mafia BBM), bukan untuk menzalimi warga yang mobilnya kehabisan bensin di jalan.


​Dampak Sosial dan Citra BUMN


​Sukabumi sebagai kota yang sedang berkembang membutuhkan dukungan infrastruktur dan pelayanan publik yang ramah. Kejadian ini jika dibiarkan akan mencederai citra Pertamina secara keseluruhan. "Jangan sampai karena ego oknum pengawas, nama besar BUMN di mata warga Sukabumi menjadi buruk," tambah salah satu warga yang berada di lokasi saat kejadian.


​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen Pertamina Retail untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait kaku-nya pelayanan di SPBU 31.431.01 Sukabumi tersebut.


​Kesimpulan


Aturan memang harus ditegakkan, namun aturan tanpa nurani adalah sebuah kezaliman. Kejadian 12 Januari 2026 di Tipar Gede ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pelayanan publik di Indonesia. BUMN hadir untuk berbakti pada negeri, bukan untuk mempersulit rakyat yang sedang tertatih di pinggir jalan. 


Penulis: DSU

Iklan