NASIONAL KINI | PRINGSEWU — Dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Pringsewu terus menjadi sorotan. Namun hingga kini, Kepala Dinas dan Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dari JurnalLampung.com disebut telah dilakukan berulang kali, baik dengan mendatangi kantor dinas secara langsung maupun melalui komunikasi pesan singkat. Namun setiap kali diupayakan, pejabat yang bersangkutan disebut tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan, mulai dari agenda rapat hingga tidak berada di tempat.
Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan pola pengadaan barang dan jasa SD yang terkoordinasi secara terpusat. Sejumlah sumber menyebut mekanisme pengadaan tidak sepenuhnya berjalan mandiri di masing-masing sekolah, melainkan diduga diarahkan melalui jalur tertentu.
Jika benar terjadi, pola tersebut berpotensi menabrak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana BOS.
Sikap Bungkam Dinilai Hambat Keterbukaan
Pimpinan Redaksi JurnalLampung.com menilai sikap bungkam pejabat dinas sangat disayangkan. Menurutnya, pejabat publik tidak semestinya menghindari konfirmasi ketika muncul dugaan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jika pejabat yang dibutuhkan untuk klarifikasi justru menghindari atau tidak memberikan akses informasi, maka itu sama saja dengan menutup informasi publik. Padahal keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan memiliki hak memperoleh informasi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat.
Publik Menunggu Klarifikasi
Masyarakat kini menanti langkah terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan penjelasan resmi. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar serta menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa SD tersebut.
(Tim)
