NASIONAL KINI | GORONTALO – Pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial. Namun di balik kemudahan tersebut, kesadaran akan perlindungan hak orang lain, termasuk hak cipta, menjadi hal yang tidak bisa diabaikan karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan fenomena tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta pada 13 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh IKS yang mengadukan dugaan penggunaan foto tanpa izin oleh ZH, seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana hak cipta berupa pengambilan dan penggunaan dua foto milik pelapor tanpa persetujuan. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi serta pendapat Ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, pada 9 Desember 2025 penyidik resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka ZH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.
Penulis: Ismet
