Iklan

,

Iklan

.

Sekban BKPSDM Dampingi Sekda dan Bupati Sukabumi, Sematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS)

REDAKSI
Jumat, 05 Desember 2025, 19.01.00 WIB Last Updated 2025-12-05T12:01:39Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Di hari penuh berkah, Bupati Sukabumi H.Asep Japar menyematkan tanda kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA (SLKS), bertempat di Aula Pendopo Sukabumi, hari Jum'at, tanggal (04/12/2025).


Dalam kesempatan tersebut hadir 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima tanda kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA dari berbagaiUinstansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, beserta para tamu undangan penting lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H.Asep Japar berharap, "Kepada kepada seluruh 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima tanda penghargaan kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA ini, harus lebih Giat dan berinovatif dalam kinerja nya untukmembangun kabupaten Sukabumi menjadi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarokah)," tegasnya.


Sementara itu Sekban BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menambahkan, "Selamat buat 100 Orang penerima tanda kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA ini, penilaian semua itu dari berbagai katagori dalam pengabdian dan dedikasinya, kepada Pemerintah Daerah selama 10-20 tahun masa kerja nya, dari eselon 2,3,dan eselon 4.


Lanjut, Pak Ganjar juga mengungkapkan, "Banyak penilaian-penilaian yang di lihat, mulai dari kerajinannya, inovatif dalam bekerjanya maupun hal-hal lain, yang memang turut memajukan Sukabumi maju," pungkasnya.


Satyalancana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan selama bekerja terus-menerus minimal 10, 20, atau 30 tahun, menjadi teladan bagi PNS lainnya. Penghargaan ini dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan masa pengabdian: 10 tahun (perunggu), 20 tahun (perak), dan 30 tahun (emas). 


Tujuan Penghargaan :


• Menghargai dedikasi dan loyalitas PNS kepada negara.

• Mendorong PNS untuk terus meningkatkan prestasi kerja.

• Menjadikan penerima sebagai teladan bagi PNS lain. 


Persyaratan Umum:


• Bekerja secara terus-menerus dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

• Memiliki prestasi kerja yang baik dan tidak tercela. 


Bentuk Fisik:


• Berbentuk lingkaran dengan pinggiran padi dan kapas, di tengahnya ada bintang dan tulisan "KARYA SATYA".

• Pembedanya adalah bahan medalinya: perunggu (10 tahun), perak (20 tahun), dan emas (30 tahun). 



Penulis: DSU

Iklan