NASIONAL KINI | SUKABUMI - Lembaga Intelektual Putra Pribumi Bersatu (LIPPB) menyoroti tata kelola penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, hingga Oktober 2025, realisasi belanja barang dan jasa telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp842 miliar dari total pagu APBD Rp4,5 triliun, hampir 40 persen anggaran daerah dialokasikan untuk belanja barang dan jasa. Namun, menurut LIPPB, alokasi tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait pembiayaan infrastruktur.
Padahal, sektor infrastruktur seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Lebih lanjut, LIPPB juga mencatat adanya dugaan penambahan anggaran infrastruktur hasil dari efisiensi keuangan daerah sebesar Rp47 miliar. Namun, penggunaan anggaran tersebut di lapangan diduga tidak sebanding dengan data realisasi proyek.
Menurut temuan sementara LIPPB, pelaksanaan berbagai kegiatan di sektor infrastruktur rata-rata hanya mencapai sekitar 63 persen dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap proyek.
Hal ini disampaikan oleh Aris Hermawan, Ketua Bidang Analisa dan Kajian Keuangan Negara LIPPB, kepada awak media. Ia menegaskan bahwa seluruh data dan fakta yang dihimpun lembaganya bersumber langsung dari hasil pemantauan lapangan terhadap progres pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Sukabumi.
“Temuan kami ini berdasarkan data riil. Terutama di dinas-dinas yang memiliki kebijakan langsung di bidang infrastruktur seperti Dinas Perkim, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pariwisata,” ujar Aris.
Aris juga menjelaskan bahwa kajian sementara yang dilakukan LIPPB baru mencapai 80 persen. Sisanya, 20 persen lagi, merupakan tahap akhir penyusunan resume kajian analisis untuk pencegahan potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan anggaran di bidang infrastruktur.
“Diperkirakan pada Januari nanti, hasil kajian lengkap 100 persen akan kami serahkan kepada pihak berwenang mulai dari BPK RI, KPK RI, hingga Kejaksaan Agung RI agar dapat menjadi bahan pertimbangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang tengah digencarkan Presiden RI,” tegas Aris.
Lebih lanjut, LIPPB menilai bahwa berbagai dugaan permasalahan yang ditemukan disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran negara.
“Hal ini harus menjadi bahan evaluasi konkret bagi kepala daerah. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin akan muncul temuan BPK atau bahkan dugaan kerugian negara yang signifikan,” tambahnya.
Selain itu, LIPPB juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp842 miliar. Padahal, dengan potensi wilayah yang luas, angka tersebut dinilai sangat rendah.
“Seharusnya PAD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 bisa menembus minimal Rp1 triliun. Potensi daerah ini besar dan bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Aris.
LIPPB berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh, terutama untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor potensial. Dengan demikian, pemerataan pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat dapat terealisasi secara maksimal.
Editor: Ismet
