Iklan

,

Iklan

.

BKAD Cikidang Gelar Penyuluhan Hukum dan Antikorupsi, Sekdis DPMD Tekankan Pentingnya 3T

REDAKSI
Rabu, 27 Agustus 2025, 23.39.00 WIB Last Updated 2025-08-27T17:09:38Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus dilakukan. Pada Rabu (27/8/2025), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Hotel Augusta Citepus, Palabuhanratu. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri para kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan perencanaan, hingga bendahara desa se-Kecamatan Cikidang. 


Acara dibuka langsung oleh Camat Cikidang, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris DPMD, Yamin, hadir mewakili Kepala DPMD yang berhalangan karena menghadiri agenda penilaian stunting tingkat nasional di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug.


Dalam arahannya, Yamin menegaskan pentingnya penyuluhan hukum ini sebagai bentuk penguatan kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat desa memegang teguh prinsip 3T yang selalu menjadi arahan Kepala DPMD, yakni: taat regulasi, taat prosedur, dan taat administrasi.



"Jika 3T ini benar-benar dipatuhi, insyaallah tidak akan ada masalah hukum di kemudian hari. Banyak persoalan muncul karena ada ketidaktaatan terhadap regulasi, prosedur, maupun administrasi. Padahal, tujuan akhirnya adalah agar pembangunan desa benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Yamin.


Lebih jauh, Yamin mengapresiasi kekompakan 11 desa dari total 12 desa di Kecamatan Cikidang yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Meski tidak diwajibkan, desa-desa ini secara sukarela menganggarkan kegiatan peningkatan kapasitas demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


"Forum BKAD ini diatur oleh regulasi dan Permendagri tentang kerjasama desa. Jadi dengan forum ini, kegiatan bisa lebih efektif dan efisien. Daripada satu desa melaksanakan sendiri-sendiri dengan anggaran terbatas, lebih baik disatukan sehingga hasilnya lebih maksimal," tambahnya.


Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Cikidang, Aziz Supriatman, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen desa dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Menurutnya, materi penyuluhan tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan.



"Harapan kami, setelah kegiatan ini, pengelolaan keuangan desa bisa semakin transparan dan akuntabel. Pemerintah desa harus berani memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi celah korupsi dalam pelaksanaan pembangunan. Karena desa itu ujung tombak kesejahteraan masyarakat," ungkap Aziz.


Kegiatan penyuluhan hukum dan pencegahan korupsi ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta. Diskusi interaktif yang berlangsung hangat membahas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pelaporan administrasi.


Selama dua hari ke depan, para peserta akan mendapatkan bimbingan teknis serta pendalaman materi terkait aturan hukum dan tata kelola keuangan desa. Dengan begitu, diharapkan aparatur desa memiliki bekal yang cukup untuk menghindari kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat aparat desa ke ranah pidana.


Melalui kegiatan ini, Kecamatan Cikidang ingin menunjukkan komitmennya untuk mendukung terciptanya desa yang maju, transparan, dan bebas dari korupsi, sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi menuju Sukabumi Mubarokah, Jawa Barat Istimewa, Indonesia Maju.


Penulis: Ismet


Iklan