NASIONALKINI.SOPPENG --- Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T. Dengan Tegas menyampaikan larangan selama bulan suci ramadhan rumah bernyanyi tidak beroperasional.
Tersebut disampaikan Kapolres Soppeng saat pertemuan dengan para pemilik-pengelola rumah bernyanyi se-Kab. Soppeng, di Ruang Restorasi Polres Soppeng Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Senin 27 Marer 2023.
Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf Usman, menekankan agar para pemilik usaha mentaati ketentuan dan regulasi selaku pelaku usaha untuk melengkapi ijin dalam menjalankan usaha rumah bernyanyi.
Serta mentaati aturan-aturan yang ada khususnya aturan yang ada di Kab. Soppeng termasuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur dan menjual/ menyediakan minuman keras. Agar tidak menjalankan usaha rumah bernyanyi sebelum dilengkapi surat ijin. ungkap AKBP Muhammad Yusuf menambahkan.
Kapolres Soppeng memaparkan dirinya telah banyak menerima masukan melalui program jumat curhat adanya keluhan masyarakat yang melihat wanita berpakaian minim pada saat dini hari hingga subuh keluar dari rumah bernyanyi maka dari itu jam operasional rumah bernyanyi mengikuti sesuai dengan aturan yang ada, tegas AKBP Muhammad Yusuf Usman.
Kapolres Soppeng inginkan Kab. Soppeng ini, akan lebih baik kedepannya. Banyaknya kerugian dan dampak buruk apabila mengonsumsi minuman keras. jelas Kapolres Soppeng
Orang no satu dijajaran Polres Soppeng ini, meminta agar para pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjalankan usaha rumah bernyanyi sebelum dilengkapi surat ijin, AKBP Muhammad Yusuf menandaskan.
"Adapun penyampaian dari pemilik/pengelola rumah bernyanyi, berjanji selama bulan ramadhan tidak membuka dan mengoperasionalkan rumah bernyanyi/karaoke. Apabila ditemukan, konsekuensi yang diberikan kepada pemilik/pengelola. para pemilik /pengelola yang memiliki ijin usaha rumah bernyanyi akan didata ulang".
Dari hasil pertemuan tersebut,
pengelola usaha berjanji selama bulan ramadhan tidak ada rumah bernyanyi yang beroperasional. Ketika ada yang ditemukan beroperasional maka akan ditutup secara paksa dikarenakan telah melanggar aturan yang telah ditentukan. Untuk melengkapi ijin usaha rumah bernyanyi sebelum mengoperasionalkan rumah bernyanyi. Para pemilik/ pengelola rumah bernyanyi bersedia mengikuti aturan yang ada.
"Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan tersebut menghimbau agar para pemilik/pengelola rumah bernyanyi mengikuti/mentaati aturan yang telah ditentukan".
Hadir pula dalam kegiatan ini, Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus, SH., MH, Kasat Intelkam Polres Soppeng IPTU Mahmuddin, S.Sos, Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Dr. Muhammad Natsir, SH., MH., M.Si., KBO Sat Reskrim Polres Soppeng IPTU Suwondo, PS. Kaur Yanmin Sat IK Polres Soppeng BRIPKA Amran, SH, PS. Kanit IV Sat Ik Polres Soppeng BRIPKA Elliadi, SE, hadir pula para Pemilik / pengelola rumah bernyanyi di Soppeng. ***
(Sumber:Polres Soppeng)