Iklan

,

Iklan

.

Kolam Yang Diduga Ilegal di Bonto Manurung Menelan Korban Jiwa

NASIONALKINI.com
Rabu, 24 November 2021, 11.12.00 WIB Last Updated 2021-11-24T04:12:42Z



Maros, Nasionalkini.com, - Bangunan Tanggul dan kolam milik pengusaha tambak Andi Arki yang terdapat di Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros yang telah menelan korban jiwa seorang bocah 11 tahun meninggal tenggelam di duga ilegal atau tidak mengantongi ijin

Dilansir dari Radar Tipikor, Kepala Desa Bonto Manurung Suryani yang dikonfirmasi terkait legalitas tanggul dan kolam tersebut mengaku bangunan tersebut tidak ada ijin maupun pemberitahuan kepada Pemerintahan desa

" Tidak ada ijin, Karena na tanya' Ki saja tidak pernah bilang mau membangun kolam di situ, " Kata Suryani Kades Bonto Manurung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 23/11/2021.

Untuk diketahui, bocah malang 11 tahun Haerul siswa SDN 238 Inpres Bonto Manurung meninggal dalam kondisi ter isap hingga terjepit oleh saluran pipa air pembuangan kolam milik Andi Arki saat mandi-mandi bersama 3 orang temannya. Saat keluarga korban mengeluarkan jasad Haerul mengalami kesulitan disebabkan isapan air yang deras

Peristiwa naas yang menimpa Haerul terjadi pada Minggu 21/11/2021lalu

Tidak adanya pengawasan oleh pemilik lokasi tersebut diduga menjadi sumber pemicu terjadinya peristiwa naas yang menimpa Haerul

Selain tidak ada pengawasan, juga di kolam tersebut tidak ada pagar pengaman maupun papan peringatan sehingga, anak-anak yang tidak tahu menahu apa-apa bebas saja masuk bermain mandi-mandi di kolam tersebut.

Terkait kasus ini, Anwar Amiruddin, SH, MKn praktisi hukum (Advokad) yang turut prihatin atas kasus meninggalnya bocah 11 tahun Haerul siswa SDN Bonto Manurung.Saat dimintai pandangan hukumnya, Anwar Amiruddin mengatakan

"Diduga kuat ada unsur kelalaiannya antara lain kolam dibangun bukan diatas tanah miliknya melainkan ditempat umum yang ramai dikunjungi orang. Kemudian tidak memasang penutup pada pipa pembuangan, tidak juga memasang pagar pengaman disekitar kolam atau tanda peringatan bahaya disekitar kolam padahal dia harus insaf akan kemungkinan bahwa banyak anak-anak yang sering bermain disekitar tempat itu dan besar kemungkinan akan tersedot masuk kedalam pipa pembuangan yang tersebut," Kata Anwar Amiruddin, SH. MKn, Rabu 24/11/2021.

"Pasal 359 KUHPidana berbunyi Barang siapa karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun," ungkapnya

"Atau digugat secara perdata berdasarkan pasal 1365 kuhperdata,"pungkas Amiruddin, SH. MKn. (AK/RED)

Publish : Jafar Jeff

Iklan