Iklan

Iklan

,

Iklan

33 Pelanggar Prokes terjaring dalam Ops Yustisi Gabungan di Pos Pam Natal Depan Season City

NASIONALKINI.com
Kamis, 24 Desember 2020, 23.02.00 WIB Last Updated 2020-12-24T16:03:40Z

NASIONAL KINI ■  Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan kegiatan operasi kemanusiaan dan yustisi dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya. 

Adapun dalam pelaksanaannya, petugas gabungan tersebut dilakukan di Pos Pam Natal dan Tahun Baru 2020 di depan Mall Seasons City, Jalan  Latumenten Raya, dengan melibatkan 32 personil, Rabu (23/12/2020) sore.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar sasarannya adalah pengemudi kendaraan Roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker selain diberikan sanksi juga diberikan masker gratis," ujar Kompol Faruk. 

Selain itu juga, lanjut dia, pelanggar prokes yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius langsung dilaksanakan rapid test.

Bagi para pelanggar prokes selain dilaksanakan penindakan juga akan dilaksanakan rapid/swab test dan bagi yang reaktif atau positive akan dirujuk ke wisma atlet 

"Diketahui,  jumlah pelanggar yang tidak mematuhi prokes sebanyak 33 orang dengan rincian 27 pelanggar diberikan  sanksi sosial berupa menyapu jalan, sedangkan 6 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 850.000,-," lanjut Faruk.

Ia menjelaskan, dari pelanggar tersebut dilakukan rapid test. Adapun  14 pelanggar yang dilaksanakan rapid test kedapatan  suhu badan diatas 38 derajat Celcius.

"Tapi hasilnya semuanya Non Reaktif," jelasnya. (Hms)