Nurdin Abdullah Tenangkan Massa Aksi dengan Penjelasan Sejuk Tentang UU Omnibus Law
-->
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Advertisement

Nurdin Abdullah Tenangkan Massa Aksi dengan Penjelasan Sejuk Tentang UU Omnibus Law

NASIONALKINI.com
Jumat, 16 Oktober 2020


NASIONAL KINI ■   Ratusan massa aksi dari serikat pekerja buruh dan elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak UI Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020) kemarin.

Massa aksi yang memadati Jalan Urip Sumoharjo Makassar itu berasal dari berbagai elemen mahasiswa dan organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan.

Penyampaian aspirasi oleh para buruh dan mahasiswa itupun diterima langsung Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Bahkan, Gubernur berlatar belakang akademisi itu pun ikut berorasi diatas mimbar orasi (mobil).

Sebagai mantan akademisi dan pengusaha, Nurdin Abdullah tentu paham betul keinginan para mahasiswa dan buruh. Sehingga, ditengah ratusan massa aksi, Nurdin Abdullah menenangkan dengan memberikan penjelasan mengenai bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

"Saya bagian dari dunia pendidikan, yang diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibus Law pasti banyak yang belum melihat, termasuk kita semua ini karena ini baru," bebernya menggunakan pengeras suara diatas mobil mimbar orasi.

Ditengah massa aksi, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu pun menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk memberikan sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk memberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa membuat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," terangnya.

Selanjutnya kata Nurdin, untuk teman-teman pekerja, mereka mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Sebelum Omnibus Law bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara dalam UU Omnibus Law ini langsung kena pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak berdasarkan perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini tidak dibayar pidana. Itukan menguatkan," katanya disambut aplous dari massa aksi.

Selanjutnya, untuk pekerja gagal Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang sudah ada sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibus Law, menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak tepat perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tidak semuanya bisa kita akomodir," jelasnya. 

Lebih jauh Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa tidak satupun negara yang mau menyengsarakan rakyatnya, justru kata dia, UU ini banyak menguntungkan mahasiswa dan pekerja. Dia juga mencontohkan bahwa pada masa pandemi saat ini, 9 juta lebih masyarakat Indonesia menganggur, kemudian untuk angkatan kerja berkisar 3 juta setiap tahunnya, sehingga dengan hadirnya UU Omnibus Law ini akan menciptakan lapangan pekerjaan

"Mari kita bedah UU Omnibus Law ini, terus kita melihat apa yang bisa kita perbaiki terus usulan itu akan saya laporkan ke Bapak Presiden. Kemarin waktu Ratas (rapat terbatas) dengan Bapak Presiden beliau menyampaikan kepada seluruh Gubenur untuk menyampaikan usulan perbaikan dari masing-masing daerah. Insyaallah minggu ini saya akan sampaikan ke Bapak Presiden usulan untuk perbaikan dari Sulawesi Selatan," bebernya disambut aplous dari peserta aksi.

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan sejumlah elemen perwakilan buruh, Nurdin menjelaskan, pihaknya akan mengundang serikat buruh, pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya untuk membahas lebih lanjut dan hasilnya akan diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.

“Hari ini seluruh serikat pekerja, serikat buruh, kita duduk bersama untuk mencari titik temu hadirnya Omnibus Law ini. Ini belum final, tetapi kita akan bertemu kembali setelah kita mengkaji semua hal-hal yang perlu kita kaji dan nanti kita akan serahkan langsung ke Bapak Presiden, karena memang arahan Bapak Presiden seperti itu, ”katanya.

Menurut dia, serikat buruh, pekerja ini sangat siap untuk membahas tentang UU Cipta Kerja. Disamping itu, mereka sangat setuju dengan penciptaan lapangan kerja.

"Kalau dilihat dari semangat dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh semangatnya sama. Beliau setuju menciptakan lapangan kerja, tetapi beliau berharap mereka jangan sampai dirugikan, kan itu saja, ”katanya.

Dikatakan bahwa UU Omnibuslaw ini sangat jelas bagaimana menciptakan Indonesia menjadi investasi yang ramah lingkungan. 

"Tentu beliau sangat yakin dengan undang-undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu jangan diotak-atik, itu permintaan beliau, saya kira ini sangat penting sekali," pungkasnya.

Usai mendengar orasi dan penjelasan UU Omnibus Law dari Gubernur Sulsel, ratusan massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

 ■ Red/rls