Iklan

,

Iklan

.

IMC Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan di Lebak Selatan, Faqih Desak Pengawasan Tambang Diperketat

REDAKSI
Rabu, 28 Oktober 2026, 11.21.00 WIB Last Updated 2026-10-28T04:21:53Z

NASIONAL KINI | LEBAK BANTEN — Kekayaan alam Lebak Selatan yang mencakup kawasan pesisir, laut, sungai, perbukitan, dan hutan perlu dijaga dari praktik eksploitasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Persoalan pertambangan dan galian yang berpotensi merusak ekosistem, termasuk dugaan kegiatan tanpa izin, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait.


Ketua Umum Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Faqih Khoerudin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan galian di wilayah Lebak Selatan harus dilakukan secara ketat, terbuka, dan berkelanjutan. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, sementara risiko kerusakan lingkungan berpotensi ditanggung masyarakat.28/10/2026


“Persoalan tambang dan galian yang diduga tidak berizin maupun yang berpotensi merusak lingkungan harus dikawal secara serius. Pemerintah perlu memastikan legalitas kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan. Jangan sampai kerusakan alam baru menjadi perhatian setelah masyarakat merasakan dampaknya,” tegas Faqih.


Ia menilai, kerusakan bukit, pembukaan lahan yang tidak terkendali, pencemaran sungai, dan ancaman terhadap kawasan pesisir merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan pemeriksaan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.


Faqih mendesak instansi berwenang untuk mengevaluasi kegiatan pertambangan dan galian sesuai kewenangannya, memeriksa kelengkapan perizinan, menindak pelanggaran yang terbukti, serta memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan. Pengawasan juga harus menyentuh dampak kegiatan terhadap sumber air, lahan produktif, kawasan hutan, dan mata pencaharian masyarakat.


“Cilangkahan memiliki kekayaan alam yang harus diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang. Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi tanpa tanggung jawab. Jika ditemukan kegiatan yang melanggar hukum, penanganannya harus tegas dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.


IMC memandang bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterbukaan pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat. Setiap laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses pengawasan.


Bagi Faqih, menjaga alam Lebak Selatan bukan berarti menolak pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Kekayaan alam seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat, bukan sumber persoalan yang meninggalkan kerusakan berkepanjangan.


Cilangkahan bukan untuk dieksploitasi tanpa batas. Tambang dan galian harus diawasi, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan lingkungan yang terbukti rusak harus dipulihkan. Alam adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan sekadar komoditas ekonomi, tutup Faqih Khoerudin.


Penulis: Asep gunawan

Iklan