NASIONAL KINI | TANGGAMUS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus, dalam Rapat Paripurna, Senin, 14 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sementara 18 anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang sakit, 13 izin dan tiga tanpa keterangan.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., mengatakan Rancangan APBD Perubahan 2026 menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan berubah dari sebelumnya Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, yang berasal dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.
Bupati menegaskan, rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.
Selain APBD Perubahan, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.
Keenam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon; serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2026-2046 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pembangunan industri dengan memanfaatkan potensi daerah, khususnya sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.
Adapun perubahan aturan mengenai Badan Hippun Pemekonan serta tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari enam menjadi delapan tahun dan periodisasi maksimal dari tiga menjadi dua periode.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan dapat segera dilaksanakan.
“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.
Penyampaian Rancangan APBD Perubahan dan enam Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD Tanggamus sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Lukman
