NASIONAL KINI | SUKABUMI – Berdirinya Masjid Jami Abdullah bin Mas’ud di Kampung Cilangkap, Desa Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Masjid megah berkapasitas sekitar 1.000 jemaah yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 3.000 meter persegi tersebut memicu dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat terkait izin pelaksanaan salat Jumat, wawancara khusus bersama Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, hari Jumat, tanggal (31/07/2026).
Meskipun telah diresmikan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar sejak Desember 2025 lalu dan berlokasi strategis di jalur utama Jalan Raya Pelabuhan II, hingga Jumat (31/07/2026) masjid ini belum dapat digunakan untuk menggelar salat Jumat. Kondisi ini memicu ragam pandangan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama lokal, pengamat publik, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Alasan Keberatan dan Kekhawatiran Pengurus Lokal
Di satu sisi, pihak yang mengajukan keberatan—terdiri dari sejumlah ustaz dan pengurus DKM masjid sekitarnya—menyoroti aspek sosiologis dan tata kelola jemaah. Keberatan tersebut didasari kekhawatiran bahwa pembukaan salat Jumat di masjid baru akan memecah konsentrasi jemaah masjid lama yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Selain itu, pertimbangan mengenai jarak antarmasjid serta potensi berkurangnya keterikatan jemaah dengan masjid lingkungan kampung menjadi alasan utama munculnya imbauan agar penyeleggaraan salat Jumat menanti kesepakatan bersama. Beberapa pihak menilai perlu ada aturan main dan pembagian peran yang jelas agar keberadaan masjid baru tidak menimbulkan friksi atau kesan persaingan antar-pengelola rumah ibadah.
Sorotan Kritikus: Surat Izin Bupati dan Lambatnya FKUB
Di sisi lain, gelombang nada kritis terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat sosial keagamaan. Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, menilai penundaan pelaksanaan salat Jumat di masjid sebesar dan selayak itu sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Sangat memprihatinkan apabila sebuah masjid yang layak secara bangunan, memiliki fasilitas memadai, berada di lokasi strategis dan dibutuhkan masyarakat justru dihalangi untuk menyelenggarakan salat Jumat. Jangan sampai urusan ibadah berubah menjadi urusan gengsi, wilayah kekuasaan, atau perebutan pengaruh," tegas Toto.
Sikap tegas sebenarnya telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Asep Japar telah menerbitkan surat persetujuan resmi tertanggal 7 Juli 2026 yang mengizinkan penggunaan Masjid Abdullah bin Mas’ud untuk salat Jumat, menindaklanjuti rekomendasi dari FKUB Kabupaten Sukabumi.
Namun, penundaan yang masih berlanjut hingga akhir Juli ini disayangkan banyak pihak. FKUB dinilai terlalu lambat dan mengulur waktu dalam melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid sekitar dan masyarakat lokal.
Kebutuhan Musafir vs Ketertiban Lingkungan
Lokasi masjid yang berada di tepi jalan arteri penghubung Sukabumi menuju wilayah selatan sejatinya menawarkan fungsi strategis. Bagi pengendara, musafir, serta pekerja lintas wilayah, keberadaan Masjid Abdullah bin Mas’ud sangat ideal untuk menampung jemaah dalam jumlah besar tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Masyarakat berharap FKUB, KUA, pihak kecamatan, dan kepolisian setempat segera mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama. Kepastian tanggal pelaksanaan salat Jumat perdana sangat ditunggu agar polemik tidak berlarut-larut dan rumah Allah dapat segera dimakmurkan sebagaimana mestinya.
Penulis: DSU
