NASIONAL KINI | SUKABUMI — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh isu sensitif terkait transparansi anggaran daerah. Viral cuitan kecil Abi Kholil sorotan dugaan sarung THR Bupati menjadi perbincangan hangat netizen setelah dirinya mengunggah sebuah analisis tajam melalui akun media sosialnya. Dilansir dari TikTok Abi Kholil pada hari Sabtu (04/07/2026), ia menyoroti sebuah selebaran digital yang mempertanyakan legalitas serta etika seorang kepala daerah. Unggahan tersebut mengkritik keras kebijakan yang diduga sengaja mengaburkan batas antara bantuan sosial institusi dan kepentingan pencitraan personal.
Pertanyaan besar yang kini menggelinding bak bola salju di platform digital adalah: Bolehkah seorang Bupati mengambil dana hibah BAZNAS untuk membagikan THR sarung atas nama pribadinya?
Sebagai tokoh yang konsisten mengawal akuntabilitas anggaran umat, Abi Kholil menilai tindakan yang diduga mengalihkan dana publik demi panggung politik pribadi merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh didiamkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
Duduk Perkara: Dana APBD yang Diduga Diklaim Atas Nama Pribadi
Berdasarkan indikasi visual dan narasi yang tertera, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memang mengalokasikan Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada lembaga keagamaan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Secara regulasi keuangan negara, dana hibah tersebut bersifat mengikat dan wajib diperuntukkan bagi:
• Biaya operasional kelembagaan resmi BAZNAS.
• Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan masyarakat.
• Program kemanusiaan resmi yang telah terstruktur dalam anggaran pemda.
Namun, lewat unggahan yang kini viral dari akun TikTok Abi Kholil pada Jumat (03/07/2026), publik kini menaruh curiga yang mendalam. Sang kepala daerah diduga kuat melakukan pelanggaran karena mengalihkan dana hibah tersebut untuk pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sarung. Parahnya, bantuan tersebut diduga sengaja dilabeli dengan tulisan "Dari: Bupati" atas nama pribadi, bukan atas nama institusi pemerintah daerah ataupun BAZNAS.
Bedah Kritik di TikTok Abi Kholil: "Mau Bagi-Bagi THR, Pakai Uang Kantong Sendiri!"
Meskipun berawal dari sebuah ulasan di platform video pendek, sorotan Abi Kholil langsung memantik reaksi berantai dari berbagai elemen masyarakat, termasuk gerakan seperti Gentar Bumi Indonesia dan Laskar Fiisabilillah. Ia menegaskan bahwa dana hibah APBD ataupun dana zakat yang dikelola BAZNAS adalah hak murni umat yang pertanggungjawabannya sangat berat di dunia maupun akhirat.
"Sangat tidak etis dan diduga melanggar hukum berat jika uang yang berasal dari keringat rakyat di APBD atau dana zakat di BAZNAS, justru dipolitisasi untuk mendongkrak popularitas personal. Pejabat yang diduga memanfaatkan celah ini harus sadar, kalau mau bagi-bagi THR sarung atas nama sendiri, pakailah uang dari kantong pribadi! Jangan uang negara yang diduga dibajak untuk mengesankan kebaikan personal," tegas Abi Kholil dalam video penjelasannya yang kian ramai dibagikan netizen.
Menurutnya, modus seperti ini diduga kuat sering kali dipraktikkan menjelang momentum politik daerah demi memanipulasi persepsi publik secara terstruktur dan masif.
Ancaman Hukum Pelanggaran Berat: Menunggu Langkah BPK dan Inspektorat
Merujuk pada UU Keuangan Negara dan Peraturan Bupati terkait yang tertera dalam poster 1002387815.jpg, tindakan mengalihkan peruntukan dana hibah secara sepihak tidak bisa dianggap remeh dan masuk dalam kategori Pelanggaran Hukum Berat. Kepala daerah yang terlibat diduga dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri.
Melihat tingginya atensi publik setelah dilansir dari TikTok Abi Kholil pada Sabtu (04/07/2026) kemarin, masyarakat luas kini mendesak agar lembaga pengawas segera mengambil tindakan konkret:
• Inspektorat Daerah: Harus segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke BAZNAS yang diduga diselewengkan tersebut.
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Diharapkan melakukan pemeriksaan mendalam dengan tujuan tertentu (PDTT) guna memastikan tidak ada sepeser pun uang rakyat yang diduga keluar tanpa prosedur yang sah.
Kesimpulan: Jaga Dana Umat dari Politisasi
Kasus dugaan "THR Sarung Bupati" ini menjadi alarm keras bagi publik untuk tetap kritis dan mengawal jalannya roda pemerintahan di daerah. Pengelolaan dana umat di BAZNAS maupun dana hibah APBD harus bersih dari segala bentuk intervensi politik praktis pihak mana pun.
"Masyarakat jangan mau dikelabui oleh pencitraan yang diduga bermodalkan uang rakyat. Sesuai peringatan tegas dalam poster tersebut: Awasi! Jangan diam! Lawan penyelewengan! Kita wajib mengawal kasus yang diduga mencederai rasa keadilan ini sampai tuntas," pungkas Abi Kholil dalam pernyataan penutupnya.
Penulis: DSU
