Iklan

,

Iklan

.

Tegas! Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar A.A. Brata Tegaskan Pelaku Vandalisme Demo Sukabumi Bisa Dipidana Tanpa Laporan Korban

REDAKSI
Rabu, 08 Juli 2026, 10.54.00 WIB Last Updated 2026-07-08T04:11:59Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI  – Kasus dugaan vandalisme dan perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 2 Juni 2026 lalu terus bergulir panas dan memasuki babak baru. Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) sekaligus advokat senior, A. A. Brata Soedirdja, S.H., mengeluarkan pernyataan hukum yang sangat tegas dan menohok, wawancara edisi khusus, hari Rwbu, tanggal (08/07/2026).


​Advokat senior yang menakhodai kepengurusan daerah PERADI SAI di wilayah Jawa Barat ini menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak perlu ragu atau menunggu birokrasi laporan dari pihak korban, seperti Pemkot atau DPRD, untuk menyeret para pelaku ke jalur hukum. Tindakan merusak fasilitas publik saat demonstrasi adalah murni pelanggaran pidana yang bisa langsung diusut tuntas oleh kepolisian.


​Langkah berani Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar ini diambil sebagai respons atas dinamika pemberitaan yang beredar pada hari Senin, 6 Juli 2026 terkait “Sikapi Vandalisme Aksi 2 Juni, Panca Gandeng Bagian Hukum Pemkot Sukabumi Edukasi Demokrasi Santun”.

​Dalam berita tersebut, PANCA mendatangi Bagian Hukum Pemkot Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait lambatnya penanganan dugaan aksi vandalisme unjuk rasa 2 Juni. Menurut Brata, langkah PANCA tersebut harus dipandang positif sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Sukabumi.


​Masuk Delik Biasa: Penegasan Hukum dari Korda PERADI SAI


​Banyak pihak keliru menganggap perusakan aset negara saat demo hanya bisa diproses jika instansi terkait mengadu. Sebagai Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar, Brata Soedirdja meluruskan miskonsepsi tersebut dengan menekankan bahwa vandalisme terhadap fasilitas umum masuk ke dalam kategori delik biasa (delik umum), bukan delik aduan.


​"Perbuatan tersebut termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum atas tindak pidana ini dapat langsung dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tanpa memerlukan adanya pengaduan resmi dari korban," jelas Brata Soedirdja.


​With status hukum ini, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban penuh untuk langsung bertindak secara proaktif melakukan penyelidikan begitu bukti awal atau dokumentasi visual vandalisme unjuk rasa 2 Juni tersebut ditemukan, tanpa perlu menunggu surat laporan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik aset publik.


​4 Analisis Hukum Terkait Batasan Demo dan Vandalisme


​Untuk memberikan panduan hukum yang gamblang bagi masyarakat dan massa aksi, Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar memetakan empat poin analisis mendasar yang memisahkan antara unjuk rasa konstitusional dengan tindakan pidana murni:


• ​Hak Konstitusional yang Dijamin Negara Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak sah setiap warga negara. Ini merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang di Indonesia.

• ​Aturan Mengenai Demonstrasi yang Dilarang Kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa batas. Masyarakat perlu mengingat bahwa ada jenis demonstrasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHPidana dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012. Salah satunya adalah demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian, penghinaan, atau melakukan perbuatan pidana selama aksi berlangsung.

• ​Vandalisme Sebagai Ranah Pidana Murni Jika selama berlangsungnya demonstrasi terjadi perbuatan vandalisme, aksi coret-coret anarkis, dan/atau pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka hal tersebut tidak lagi berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Tindakan tersebut dapat dituntut secara pidana berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan Pasal 262 KUHPidana.

• ​Kewenangan Penuh Aparat Penegak Hukum (APH) Karena perusakan fasilitas umum masuk ke dalam kategori delik biasa, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian memiliki kuasa penuh untuk langsung melakukan tindakan hukum (menyelidiki dan menangkap pelaku) tanpa membutuhkan aduan formal dari korban yang dirugikan.


​Misi Edukasi Hukum untuk Sukabumi yang Tertib


​Pernyataan bersuara lantang dari Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak aktivis, mahasiswa, atau masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah. Sebaliknya, hal ini menjadi bentuk edukasi hukum preventif agar marwah perjuangan unjuk rasa di Kota Sukabumi tidak tercoreng oleh aksi kriminalitas oknum tidak bertanggung jawab.


​"Pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum," pungkas Brata Soedirdja.


​Kini, setelah adanya lampu hijau secara yuridis dari tokoh hukum sekaligus Koordinator Daerah PERADI SAI Jabar, publik Sukabumi tinggal menunggu ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera menuntaskan berkas perkara dan menangkap oknum di balik vandalisme 2 Juni demi menjaga wibawa hukum di tanah Sukabumi. 


Penulis: DSU

Iklan