NASIONAL KINI | PRINGSEWU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2025 disetujui bersama melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Senin, 6 Juli 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas serta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Menurut Bupati Pringsewu, Rapat Paripurna ini memiliki makna yang sangat strategis. Pihaknya sangat bersyukur dan bangga, bahwa berkat kerja sama seluruh pihak, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2025 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kolektif bersama, termasuk fungsi pengawasan yang optimal dari pihak legislatif DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu atas kerja keras, komitmen dan dedikasi yang telah disampaikan melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi, yang telah membahas, mengkritisi dan memberikan masukan yang sangat berharga terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” ucapnya.
Dikatakan Bupati Pringsewu, kolaborasi, dinamika dan sinergi yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bukti nyata komitmen kemitraan yang sejajar antara eksekutif dan legislatif, yang kesemuanya demi memastikan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya mematuhi azas dan regulasi, namun benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Selain mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2O25, Rapat Paripurna yang diikuti 28 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu juga mengagendakan menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dan sejumlah Ranperda, serta pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda yang disampaikan tersebut.
Penulis: Lukman
