Iklan

,

Iklan

.

Pindah ke Komisi I, H. Junajah Siap Kawal Reforma Agraria dan Persoalan Pertanahan di Sukabumi

REDAKSI
Kamis, 09 Juli 2026, 23.09.00 WIB Last Updated 2026-07-09T16:09:58Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI - Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengalami perubahan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (9/7/2026), Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., resmi berpindah dari Komisi III ke Komisi I.


Perpindahan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi DPRD sekaligus memperkuat kinerja Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, pertanahan, dan reformasi birokrasi. Dengan pengalaman sebagai mantan kepala desa, H. Junajah optimistis mampu memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.


Menurutnya, pengalaman memimpin pemerintahan desa membuat dirinya memahami kondisi riil masyarakat hingga persoalan batas wilayah, status lahan, dan kebutuhan tanah di tingkat desa. Kabupaten Sukabumi yang memiliki 281 desa di 47 kecamatan dinilai memiliki karakteristik wilayah yang beragam sehingga membutuhkan kebijakan pertanahan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat.


Dalam menjalankan tugas di Komisi I, H. Junajah mengaku akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan. Ia menilai Kabupaten Sukabumi memiliki tantangan besar karena sebagian besar wilayahnya masih didominasi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga diperlukan penataan yang mengacu pada regulasi reforma agraria dan kebijakan pemerintah pusat.


Ia menegaskan, reforma agraria bukan hanya menyangkut legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga bertujuan menciptakan pemerataan akses lahan, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.


H. Junajah juga berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil dan sesuai aturan.


Menurutnya, aspirasi masyarakat di tingkat desa harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan. Karena itu, ia siap menjadikan Komisi I sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, sehingga setiap penyelesaian persoalan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.


Penulis: Ismet 

Iklan