NASIONAL KINI | SUKABUMI – Angin segar bertiup kencang bagi para orang tua murid di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengeluarkan aturan tegas yang membebaskan orang tua dari bayang-bayang biaya sekolah tersembunyi. Lewat langkah berani ini, Disdik Kabupaten Sukabumi melarang keras seluruh sekolah di bawah naungannya untuk menarik pungutan liar (pungli) maupun melakukan praktik komersialisasi dalam bentuk apa pun kepada para siswa, liputan edisi khusus bersama Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi saat ini dijabat oleh Herdiawan Waryadi, S.Pd., S.IP., M.Si., hari Kamis, tanggal (23/07/2026).
Kebijakan yang sangat ramah kantong ini langsung disambut hangat oleh masyarakat luas. Langkah konkret Disdik Kabupaten Sukabumi tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Tidak Ada Lagi Kewajiban Beli Seragam dan Buku di Sekolah
Dengan diterbitkannya aturan baru oleh Disdik Kabupaten Sukabumi ini, pihak sekolah dilarang keras menjual berbagai kebutuhan belajar-mengajar secara langsung kepada para siswa. Perlengkapan yang masuk dalam daftar larangan penjualan oleh sekolah antara lain:
• Buku pelajaran utama maupun buku pendamping (LKS)
• Seragam sekolah harian, olahraga, maupun pakaian khas
• Alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan belajar
• Kebutuhan sekolah lainnya melalui vendor atau penyedia tertentu
Artinya, orang tua murid kini memiliki kebebasan dan kendali penuh untuk menentukan di mana mereka akan membeli perlengkapan sekolah anak-anak mereka sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Tidak boleh ada lagi tekanan, imbauan terselubung, maupun kewajiban untuk memborong kebutuhan sekolah dari pihak atau toko tertentu yang ditunjuk oleh institusi sekolah.
Langkah pro-rakyat dari Disdik Kabupaten Sukabumi ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi beban biaya terselubung yang memberatkan ekonomi keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang kerap diwarnai tingginya pengeluaran rumah tangga.
Landasan Hukum Tegas: SE Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026
Komitmen tegas yang diusung Disdik Kabupaten Sukabumi ini tidak sekadar menjadi imbauan lisan belakangan hari, melainkan memiliki payung hukum yang sangat kuat dan mengikat. Ketentuan formal tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026.
Surat edaran penting ini ditujukan secara menyeluruh kepada seluruh lini ekosistem pendidikan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang mencakup:
• Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK)
• Pengawas Sekolah Dasar (SD)
• Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP)
• Kepala Sekolah Negeri se-Kabupaten Sukabumi
• Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Sukabumi
Dengan menyasarnya aturan ini ke seluruh tingkatan pendidikan dasar hingga menengah, Disdik Kabupaten Sukabumi ingin memastikan tidak ada celah sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momen persekolahan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menjaga Hak Belajar Anak Tanpa Tekanan Biaya
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan secara rinci bahwa penerbitan surat edaran ini diposisikan sebagai langkah penegasan, korektif, sekaligus preventif. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi murni sekolah sebagai tempat menimba ilmu dan pembentukan karakter, bukan sebagai wadah kegiatan bisnis atau komersial.
"Surat edaran ini diterbitkan sebagai penegasan agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun kegiatan komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan aturan. Kita ingin memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang sama tanpa terbebani biaya yang tidak seharusnya," ujar Herdiawan Waryadi menegaskan posisi Disdik Kabupaten Sukabumi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap iklim belajar-mengajar di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara lebih sehat, fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, serta mendukung tumbuh kembang karakter peserta didik tanpa dibayangi urusan transaksi ekonomi.
Dukungan Masyarakat dan Komitmen Pendidikan Bersih
Kebijakan progresif yang diluncurkan oleh Disdik Kabupaten Sukabumi ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari para wali murid, pengamat pendidikan, hingga tokoh masyarakat setempat. Banyak orang tua mengaku lega dan bersyukur karena kini mereka dapat bernapas lebih lega tanpa perlu khawatir dipusingkan oleh tagihan-tagihan mendadak di luar biaya resmi persekolahan.
Pendidikan berkualitas adalah hak dasar setiap anak bangsa. Dengan dihapuskannya beban biaya tambahan dan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah, seluruh siswa di Kabupaten Sukabumi kini memiliki kesempatan yang setara untuk meraih cita-cita mereka di meja belajar tanpa diskriminasi ekonomi.
Sebagai langkah lanjutan, Disdik Kabupaten Sukabumi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua murid untuk turut serta mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, dugaan pungli, atau praktik jual-beli perlengkapan di lingkungan sekolah, mereka diimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran aduan resmi. Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang bersih, kondusif, dan bersahabat bagi dunia pendidikan anak.
Penulis: DSU
