Iklan

,

Iklan

.

DPRD dan Pemkab Sukabumi Resmi Sepakati Dua Raperda Strategis, Dorong Optimalisasi Lahan dan Transportasi Modern

REDAKSI
Senin, 08 Juni 2026, 19.52.00 WIB Last Updated 2026-06-08T12:52:12Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).


Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.


Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Menurutnya, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.


Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar disusun sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara produktif. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap tanah yang terindikasi telantar, sekaligus mengatur mekanisme pelaporan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya penelantaran lahan, serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.


Ia menambahkan, pembangunan sektor perhubungan tidak hanya berkaitan dengan mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung distribusi barang dan jasa serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi daerah.


Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi melalui integrasi sistem angkutan, penguatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.


Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, diharapkan Kabupaten Sukabumi memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan visi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan