NASIONAL KINI | SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (22/6/2026).
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penyampaiannya, Bupati menilai Raperda tentang Desa sangat penting sebagai landasan hukum yang dapat mengintegrasikan berbagai aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih selaras, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
“Melalui regulasi ini, pembangunan di tingkat desa diharapkan semakin optimal dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bupati menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang menjamin hak-hak perempuan serta mendukung terwujudnya kesetaraan gender. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menekan angka kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Menurutnya, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan harus memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pemerintah daerah memandang regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat penataan kawasan yang masih tergolong kumuh di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luas kawasan yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat kurang lebih 300 hektare kawasan yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Keberadaan Raperda ini akan memperkuat dasar hukum dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
