NASIONAL KINI | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tahunan tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi pada Senin (6/4/2026).
Selain mempermudah proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Penerapan kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan. Sebelumnya, seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari Gubernur.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk pembayaran pajak, tidak boleh dipersulit. “Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengajak masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan visi “Jabar Istimewa.”
Sumber: Humas Jabar
Editor: Ismet
