NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dunia informasi publik di Sukabumi mendadak guncang. Alfi Yonimar, sosok yang dikenal aktif melalui media Ninety Four, secara resmi mengambil langkah hukum terhadap pihak RSUD R Syamsudin SH atau yang akrab dikenal sebagai RSUD Bunut. Langkah ini diambil setelah munculnya tudingan miring yang menyebut Alfi meminta sejumlah uang kepada Direktur Utama RSUD Bunut demi menghapus pemberitaan kasus dugaan malpraktik yang tengah viral, wawancara exlusive bersama Alfi Yonimar dan Paul, hari ini Sabtu, tanggal (04/04/2026).
Perselisihan ini tidak hanya menjadi sekadar adu argumen di media sosial, melainkan telah masuk ke ranah hukum dengan nomor laporan resmi STPL/77/IV/RES. 1/2026 di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Awal Mula Tuduhan: Pesan Suara yang Membakar Situasi
Badai polemik ini bermula pada Rabu, 1 April 2026. Alfi Yonimar mengaku mendapatkan kabar mengejutkan melalui pesan WhatsApp dan voice note dari seorang warga bernama Wisna. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa pihak manajemen RSUD Bunut mengklaim Alfi telah mencoba melakukan negosiasi ilegal atau meminta sejumlah uang kepada Yanyan Rusyandi, Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH.
Tudingan tersebut disinyalir sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Alfi, yang selama ini konsisten mengawal kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang pasien bernama Wisnaeni. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa uang tersebut diminta sebagai syarat untuk "menutup mulut" atau menghapus konten video TikTok yang sebelumnya viral dan menyudutkan salah satu dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Benang Merah Kasus Malpraktik: Dari RS Primaya ke RSUD Bunut
Publik mungkin bertanya-tanya, mengapa kasus yang awalnya mencuat di RS Primaya kini menyeret nama besar RSUD Bunut? Berdasarkan penelusuran dan keterangan Alfi kepada awak media, benang merahnya terletak pada sosok dr. Akbar Supermas, Sp. B.
Diketahui bahwa dr. Akbar, yang diduga melakukan prosedur medis bermasalah terhadap Wisnaeni, tidak hanya bertugas di RS Primaya namun juga merupakan tenaga medis aktif di RSUD Bunut. Pasien Wisnaeni sendiri, setelah mengalami keluhan pasca-operasi di payudaranya yang tak kunjung sembuh, sempat dirujuk ke RSUD Bunut untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, alih-alih mendapatkan kesembuhan, kondisi Wisnaeni dilaporkan masih memprihatinkan. Alfi, yang baru-baru ini mengunjungi kediaman korban di Kampung Salakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, menyaksikan sendiri penderitaan yang masih dialami pasien. Hal inilah yang memicu Alfi untuk terus menyuarakan keadilan bagi korban melalui kanal medianya.
Konfrontasi dan Bantahan Dirut RSUD Bunut
Tak ingin isu liar merusak reputasinya, Alfi Yonimar sempat melakukan langkah persuasif dengan menghubungi langsung Yanyan Rusyandi melalui sambungan telepon seluler. Alfi meminta klarifikasi apakah benar pihak manajemen rumah sakit mengeluarkan pernyataan tersebut.
Menariknya, dalam percakapan tersebut, Dirut RSUD Bunut justru membantah tudingan itu. Yanyan menyebut bahwa kabar mengenai Alfi meminta uang adalah Hoaks atau tidak benar. Namun, bantahan di telepon saja tidak cukup bagi Alfi, karena informasi tersebut terlanjur menyebar ke lingkungan rekan kerja dan mitra medianya, hingga memicu percekcokan internal yang hebat.
"Ini bukan sekadar masalah salah paham. Nama baik saya sebagai jurnalis dan pengawal kasus kemanusiaan sedang dipertaruhkan. Jika saya diam, maka tuduhan keji ini seolah-olah benar," tegas Alfi di hadapan awak media.
"Kepalang Basah": Jalur Hukum Menjadi Pilihan Terakhir
Merasa martabatnya diinjak-injak dan integritas profesinya diragukan oleh rekan-rekan sejawat akibat fitnah tersebut, Alfi memutuskan untuk bertindak tegas. Pada Jumat, 3 April 2026, ia mendatangi Mapolresta Sukabumi untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut.
Dengan nada bicara lantang dan tegas, Alfi menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun. "Kepalang basah! Saya akan laporkan siapa saja yang berani memfitnah saya secara keji ke APH (Aparat Penegak Hukum). Biar hukum yang membuktikan siapa yang bermain api," ujarnya.
Langkah Alfi ini didukung oleh bukti kuat berupa rekaman percakapan dan saksi-saksi yang mendengar langsung tudingan tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional untuk mengungkap siapa aktor di balik penyebaran informasi palsu yang bertujuan membungkam suara kritis media.
Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Pasien
Di balik perseteruan antara media dan pihak rumah sakit, nasib Wisnaeni tetap menjadi perhatian utama. Kasus dugaan malpraktik ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Perselisihan hukum ini dikhawatirkan dapat mengalihkan fokus dari inti permasalahan, yaitu pemulihan kesehatan Wisnaeni. Masyarakat Sukabumi kini menanti hasil penyelidikan dari Polresta Sukabumi, baik terkait laporan fitnah yang dilayangkan Alfi maupun kejelasan mengenai dugaan malpraktik yang dilakukan dr. Akbar.
Analisis Hukum: Pasal yang Menanti Terlapor
Jika terbukti bahwa pihak RSUD Bunut atau oknum di dalamnya sengaja menyebarkan fitnah bahwa Alfi meminta uang (pemerasan tanpa bukti), maka terlapor dapat dijerat dengan:
• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
• UU ITE Pasal 27 ayat (3), jika penyebaran informasi tersebut dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp/Media Sosial), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi preseden penting di Kota Sukabumi mengenai hubungan antara institusi publik dan awak media. Alfi Yonimar telah menunjukkan bahwa transparansi dan harga diri profesi tidak bisa ditukar dengan nilai materi. Di sisi lain, RSUD Bunut kini berada di bawah sorotan tajam publik, tidak hanya karena kualitas pelayanan medisnya, tetapi juga karena etika komunikasinya dalam menghadapi kritik.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Publik berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, baik bagi Alfi Yonimar maupun bagi pasien Wisnaeni yang masih berjuang melawan rasa sakit di payudaranya.
Penulis: DSU
