NASIONAL KINI | SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian laporan hasil reses ke-1 tahun 2026 hingga Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sesuai Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi periode Maret–April 2026, rapat paripurna tersebut mengagendakan beberapa pembahasan strategis. Di antaranya penyampaian laporan hasil reses ke-1 DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4 hingga 6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di wilayah masing-masing.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana. Aspirasi masyarakat yang dihimpun tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil rangkuman aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dokumen pokok-pokok pikiran DPRD tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar juga menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD akan dimulai pada awal April 2026 melalui kajian komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera menyiapkan jadwal pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi juga diminta menugaskan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir langsung dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga rekomendasi DPRD yang dihasilkan bersifat objektif, komprehensif, dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati Sukabumi dan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
