Iklan

,

Iklan

.

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sukabumi Terapkan Wisata Aman dan Diskon Retribusi

REDAKSI
Rabu, 18 Maret 2026, 22.55.00 WIB Last Updated 2026-03-18T15:55:21Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi menerbitkan kebijakan untuk mendukung kenyamanan wisatawan selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dan Surat Keputusan Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata.


Dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.13/2519/Dispar/2026, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, menyenangkan, serta memberikan pengalaman berkesan bagi wisatawan selama periode libur Lebaran.


Melalui edaran tersebut, para pengelola destinasi wisata diminta meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang diperkirakan terjadi selama musim liburan.


Selain itu, Pemkab Sukabumi juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang mengatur tentang pengurangan retribusi di tempat rekreasi dan objek wisata selama masa Idul Fitri.


Kebijakan pengurangan retribusi tersebut diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk berwisata di Sukabumi sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di daerah tersebut.


Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh pihak terkait untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini serta melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya agar berjalan optimal.


Pemerintah daerah juga mengampanyekan semangat menjaga dan mencintai Sukabumi melalui slogan “Sukabumi Mubarakah” yang mengajak masyarakat untuk bersama-sama merawat daerah, menghargai lingkungan, serta menjaga keramahan terhadap para wisatawan.


Penulis: Ismet

Iklan