NASIONAL KINI | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H. Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Proyek dimaksud memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MTL telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut resmi memasuki tahap penuntutan.
Dengan diserahkannya tersangka MTL, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan penanganan perkara ini. Hingga saat ini, total empat orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp659.775.934,00.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara.
Penulis: Dani Sanjaya Permas

