Iklan

,

Iklan

.

Masyarakat diduga Menolak Perpanjangan HGB PT Papan Mas? Skandal Tanah Bengkok Desa Terkuak!

REDAKSI
Rabu, 18 Februari 2026, 23.46.00 WIB Last Updated 2026-02-18T16:46:51Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI  - Persoalan konflik agraria di wilayah Sukabumi Raya kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas bukan lagi sekadar isu pemanfaatan lahan oleh korporasi, melainkan telah berkembang menjadi dugaan penyerobotan aset desa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 


Di tengah tuntutan masyarakat yang kian masif, terungkap fakta mengejutkan mengenai status tanah bengkok milik desa yang diduga "tenggelam" di dalam klaim konsesi perusahaan, Wawancara Exlusive Awak Media, bersama Kades Sukamaju Bapak Herlan diruang kerjanya, bercerita terkait masalah tersebut diatas, hari Rabu, tanggal (18/02/2026).


​Fakta Baru : 10 Hektar Tanah Bengkok Desa yang Terabaikan


​Berdasarkan keterangan terbaru dari Kepala Desa Sukamaju, perjuangan warga kini memiliki landasan hukum dan moral yang lebih kuat. Terungkap bahwa di dalam hamparan lahan yang dikuasai PT Papan Mas, terdapat Tanah Bengkok milik Desa Sukamaju seluas 5 Hektar dan Tanah Bengkok milik Desa Cipetir seluas 5 Hektar.


​Total 10 hektar aset desa ini selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan status dan tidak bisa dikelola secara mandiri oleh pihak desa untuk kepentingan masyarakat. Tanah bengkok, yang secara konstitusi merupakan tanah negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada desa untuk membiayai operasional pemerintah desa dan kesejahteraan perangkat desa, justru "terkunci" dalam pusaran izin HGB korporasi.


​"Ini bukan hanya soal menolak perpanjangan izin perusahaan, tapi soal mengembalikan hak milik desa yang sudah lama hilang rimbanya. Kami berjuang agar 5 hektar tanah bengkok Sukamaju dan 5 hektar milik Cipetir kembali ke pangkuan desa," tegas Kepala Desa Sukamaju dalam sebuah pertemuan koordinasi.


​Analisis Ketua DPD JWI Sukabumi Raya: "Ini Adalah Skandal Administrasi"


​Menanggapi temuan fakta tanah bengkok tersebut, Ketua DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya memberikan komentar pedas. Menurutnya, keberadaan aset desa di dalam lahan HGB korporasi tanpa kejelasan bagi hasil atau pelepasan hak adalah sebuah bentuk kelalaian administratif yang fatal.

​"Bagaimana mungkin aset negara berupa tanah bengkok bisa 'tertelan' oleh izin HGB swasta selama bertahun-tahun tanpa ada manfaat nyata bagi desa? Ini mengindikasikan adanya carut-marut pendaftaran tanah di masa lalu yang harus segera diaudit oleh Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN," ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.



​JWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Menurut lembaga pengawas pers tersebut, jika PT Papan Mas tetap bersikeras memperpanjang HGB tanpa mengembalikan tanah bengkok tersebut, maka perusahaan tersebut secara sadar telah menghambat pembangunan di tingkat desa.


​Mengapa Tanah Bengkok Sangat Krusial Bagi Desa?


​Secara hukum, tanah bengkok diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Tanah ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa). Dalam konteks Desa Sukamaju dan Desa Cipetir, hilangnya akses terhadap total 10 hektar lahan berarti:


• ​Kerugian Finansial Desa: Desa kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertanian atau penyewaan lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

• ​Hambatan Ketahanan Pangan: Lahan seluas itu jika dikelola oleh kelompok tani desa bisa menjadi lumbung pangan lokal.

• ​Ketidakpastian Hukum: Perangkat desa tidak memiliki kejelasan atas hak mereka yang seharusnya bersumber dari pengolahan tanah bengkok tersebut.


​Bedah Hukum : HGB di Atas Tanah Desa


​Secara yuridis, pemberian HGB di atas tanah yang memiliki sejarah sebagai tanah bengkok atau tanah kas desa adalah masalah yang sangat pelik. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, syarat perpanjangan HGB mencakup pemeriksaan terhadap riwayat tanah dan kepatuhan terhadap hak pihak lain.


​Jika benar terdapat tanah bengkok di dalamnya, maka PT Papan Mas seharusnya melakukan koordinasi atau bahkan kompensasi kepada pihak desa sejak lama. Namun, suara masyarakat yang menyatakan "tidak tersentuh kejelasan" menunjukkan adanya indikasi pengabaian hak-hak desa.


​Pemerintah melalui BPN tidak boleh menutup mata. Jika masa berlaku HGB PT Papan Mas habis, ini adalah Golden Opportunity (kesempatan emas) bagi negara untuk melakukan enclave atau pemisahan lahan tersebut dari peta HGB perusahaan dan mengembalikannya sebagai Tanah Kas Desa.


​Suara Masyarakat : "Jangan Perpanjang Penjajahan Ekonomi"


​Aspirasi di lapangan terdengar semakin militan. Masyarakat memandang keberadaan PT Papan Mas sebagai bentuk "penjajahan ekonomi" modern jika terus-menerus menutup akses desa terhadap tanahnya sendiri. Penolakan perpanjangan izin ini bukan sekadar kebencian terhadap korporasi, melainkan tuntutan akan keadilan distributif.


​"Kami tidak minta banyak, kami hanya minta apa yang menjadi milik desa kami dikembalikan. Selama ini perusahaan untung besar, tapi desa kami jalannya rusak, pemuda kami pengangguran, dan tanah desa kami malah mereka yang kuasai," ungkap seorang warga dalam aksi damai beberapa waktu lalu.


​Langkah Strategis: Menuju Pengembalian Hak Desa


​Menyikapi perkembangan terbaru ini, aliansi masyarakat bersama Pemerintah Desa Sukamaju dan Cipetir, serta didukung oleh DPD JWI Sukabumi Raya, telah menyusun langkah strategis:


• ​Penyusunan Bukti Sejarah (Letter C): Mengumpulkan data administrasi desa dari arsip lama untuk membuktikan titik koordinat tanah bengkok 10 hektar tersebut.

• ​Penyuratan Resmi ke Menteri ATR/BPN: Meminta pembatalan atau pengecualian (enclave) lahan seluas 10 hektar dari permohonan perpanjangan HGB PT Papan Mas.

• ​Pelaporan ke Komisi II DPR RI: Mengadukan masalah penyerobotan aset desa ini ke tingkat legislatif nasional agar mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

• ​Audit Investigatif Lahan: Mendesak Kanwil BPN Jawa Barat untuk melakukan pengukuran ulang batas-batas HGB agar sesuai dengan kenyataan di lapangan.


​Kesimpulan : Ujian bagi Reforma Agraria


​Kasus PT Papan Mas kini menjadi potret nyata betapa sulitnya rakyat dan pemerintah desa mendapatkan kembali hak atas tanahnya dari cengkeraman korporasi. Keberadaan 10 hektar tanah bengkok milik Desa Sukamaju dan Desa Cipetir adalah bukti konkret bahwa ada ketidakadilan yang tersistematis.


​Negara harus hadir. Jika janji Reforma Agraria dan penguatan desa benar-benar nyata, maka pemerintah wajib menolak perpanjangan HGB PT Papan Mas selama masalah tanah bengkok ini belum diselesaikan. Kedaulatan desa atas tanahnya adalah harga mati demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.


​Sudah saatnya aset desa kembali ke tangan rakyat, bukan terus-menerus menjadi sandera kepentingan bisnis semata.


​Ringkasan Data Sengketa:


• ​Subjek Sengketa: PT Papan Mas

• ​Objek Utama: Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)

• ​Objek Tambahan: Tanah Bengkok Desa Sukamaju (5 Ha) & Desa Cipetir (5 Ha)

• ​Pihak Penolak: Masyarakat, Kades Sukamaju, Kades Cipetir, DPD JWI Sukabumi Raya.

• ​Tuntutan Utama: Tidak memperpanjang izin HGB dan mengembalikan tanah bengkok ke aset desa.


Penulis: DSU

Iklan