Iklan

,

Iklan

.

Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Khusus, Dugaan Peran Tambang dalam Banjir Pohuwato Didalami

REDAKSI
Rabu, 11 Februari 2026, 00.31.00 WIB Last Updated 2026-02-10T17:31:29Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengambil langkah cepat menyikapi banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H., M.H. secara langsung memerintahkan pembentukan tim investigasi gabungan guna mengungkap faktor penyebab bencana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitas pertambangan.


Tim investigasi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. dengan melibatkan Subdit IV Tipidter serta sejumlah instansi teknis terkait. Penyelidikan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 28–29 Januari 2026, berdasarkan surat perintah resmi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.


Pada hari pertama, tim turun langsung ke kawasan Pani Gold Project (PGP) yang dikelola oleh PT PETS, PT PBT, dan PT GSM. Pemeriksaan difokuskan pada berbagai titik strategis pertambangan, mulai dari area peledakan, lokasi pembuangan material sisa tambang, hingga infrastruktur pengendali aliran air.


Sejumlah fasilitas teknis menjadi perhatian petugas, di antaranya sediment pond dan sediment trap sebagai penahan limpasan air, waste dump untuk material non-ekonomis, serta sistem pengamanan lereng guna meminimalkan potensi erosi dan longsor.


Penyelidikan berlanjut pada hari kedua dengan menyasar permukiman warga yang terdampak banjir. Tim menyusuri aliran Sungai Taluduyunu dan menemukan adanya aktivitas pertambangan masyarakat di beberapa titik daerah aliran sungai yang belum dilengkapi sarana mitigasi risiko bencana.


Tiga lokasi utama yang diperiksa meliputi pertemuan tiga anak Sungai Ilota yang menjadi area pembangunan sediment pond, wilayah hilir yang terhubung dengan area waste dump, serta kawasan Puncak Baganite yang dikenal sebagai lokasi peledakan tambang.



Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil awal penyelidikan, aktivitas Pani Gold Project telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL, serta memiliki fasilitas pencegahan banjir yang memadai.


“Sejauh ini kami belum menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Kapolda.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan. Polda Gorontalo juga menaruh perhatian serius terhadap aktivitas tambang masyarakat yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.


Secara yuridis, penyidik belum menemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Jika di kemudian hari ditemukan fakta atau pelanggaran baru, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.


Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penyebab banjir di Pohuwato sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan