NASIONAL KINI | PRINGSEWU — Dugaan ketidaksesuaian penerapan aturan kerja sama media (MoU) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pringsewu mencuat ke publik. Sejumlah narasumber menyebut masih ada media yang diterima menjalin kerja sama meski wartawannya belum mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.
Salah satu sumber berinisial AN menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya media yang tetap lolos proses administrasi di Kominfo meskipun belum memenuhi syarat UKW.
“Masih ada beberapa media yang wartawannya belum UKW, tapi bisa masuk dan diterima di Kominfo,” ujar AN dengan tegas. JUM'AT, (27/2/2026)
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh wartawan media ini dengan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada jum'at,Jam 13:06 WIB
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau jawaban yang diberikan.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kepala Bidang di Kominfo, Sukron, dengan substansi pertanyaan yang sama. Akan tetapi, upaya tersebut juga belum membuahkan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan demi kepentingan keterbukaan informasi publik. Terlebih, berdasarkan regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 tentang kerja sama media, disebutkan bahwa wartawan yang mengajukan MoU wajib telah lulus atau memiliki sertifikat UKW.
Apabila benar masih terdapat media yang diterima tanpa memenuhi syarat tersebut, maka hal ini patut dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan wajib UKW bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pemberitaan, sekaligus menjadi standar objektif dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.
Redaksi media ini menegaskan bahwa jika aturan tentang kewajiban UKW telah ditetapkan melalui keputusan resmi Bupati Pringsewu, maka implementasinya harus konsisten dan tidak tebang pilih.
Ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif serta mencederai prinsip keadilan dalam kemitraan media.
Di sisi lain, perlu juga disampaikan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kominfo Kabupaten Pringsewu terkait kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diluruskan secara transparan dan proporsional.
Publik berhak mengetahui apakah aturan wajib UKW benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, ataukah terdapat mekanisme dan pertimbangan lain yang menjadi dasar penerimaan MoU media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Transparansi dan konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Penulis: Lukman
