Iklan

,

Iklan

.

Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Jalan Nani Wartabone, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

REDAKSI
Selasa, 09 Desember 2025, 13.49.00 WIB Last Updated 2025-12-09T06:49:26Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO – Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik rasuah. Setelah sebelumnya melimpahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidik kini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.


Kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni RA, selaku pemberi jaminan pelaksanaan, serta MTL, konsultan pengawas proyek. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup serta memperkuat hasil audit terkait nilai kerugian negara.


Dari hasil perhitungan BPK RI, tindakan RA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sementara peran MTL menimbulkan kerugian negara mencapai Rp659.775.934,00. Total kerugian dalam kasus ini pun kini menyentuh lebih dari Rp1,8 miliar.



Saat ini penyidik Ditreskrimsus masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut telah menjadi empat orang.


Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.


Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo untuk menuntaskan kasus korupsi hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara.



Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan