Iklan

,

Iklan

.

Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Naik Tahap II, Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA ke Kejati

REDAKSI
Rabu, 24 Desember 2025, 17.42.00 WIB Last Updated 2025-12-24T10:42:59Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO – Penanganan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dikebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo. Penyidik resmi menyerahkan tersangka berinisial RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam proses Tahap II.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Gorontalo, menandai rampungnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menerima pemberitahuan kelengkapan berkas pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.



“Setelah kami menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari ini, Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede saat ditemui di Mapolda Gorontalo.


Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan.


Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Gorontalo.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan