Iklan

,

Iklan

.

Klarifikasi Kasus ES: Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Tidak Konsisten dan Belum Terbukti, Klien Tertekan Akibat Narasi Media

REDAKSI
Kamis, 20 November 2025, 20.33.00 WIB Last Updated 2025-11-20T13:33:08Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Kuasa hukum ES, seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Surade yang dilaporkan dalam dugaan pencabulan, menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers pada Kamis (20/11/2025). ES diketahui juga sebagai pelatih ekstrakurikuler bola voli putri di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah tersebut.


Kuasa hukum ES, Sukma Regian, S.H., menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan lokal yang bersumber dari pelapor berinisial GM.


"Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum ES berdasarkan laporan yang melibatkan Ibu GM. Kami menegaskan bahwa sebelum ada pembuktian maupun keputusan pengadilan, klien kami membantah keras semua postingan dan pemberitaan terkait tuduhan tersebut," ujar Sukma.


Kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut ES telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah MTs swasta di Surade. Menurutnya, sampai saat ini ES tidak pernah menerima surat resmi pemberhentian.


"Setiap pelanggaran baik untuk PNS maupun karyawan swasta memerlukan surat penonaktifan. Sampai klarifikasi ini disampaikan, klien kami belum menerima dokumen apa pun yang menyatakan bahwa ia telah dinonaktifkan," katanya.


Terkait posisinya sebagai pelatih bola voli di salah satu SMAN di Surade, ES disebut memang berniat mengundurkan diri. Namun pihak sekolah meminta agar ia tetap bertahan setidaknya hingga akhir semester tahun ini.


Sukma juga menyoroti pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik tanpa dasar pembuktian kuat. Ia menyebut beberapa informasi tidak konsisten, termasuk keterangan mengenai tahun terjadinya dugaan peristiwa.


"Kasus ini disebut terjadi belasan tahun lalu. Dari keterangan klien kami, Ibu GM sudah pindah dari sekolah tempat latihan pada 2012 atau 2013, bukan 2014 seperti yang diberitakan," ucapnya.


Kuasa hukum juga menanggapi narasi di media yang menyebut istilah seperti mucikari, guru spiritual, hingga pasang susuk.


"Narasi seperti itu seharusnya ditelaah dulu. Klien kami mengalami tekanan emosional dan sosial akibat pemberitaan tersebut. Bahkan ada pesan WhatsApp bernada pengancaman dan ajakan penggerebekan," tegas Sukma.


Disebutkan pula bahwa kliennya sempat menghindar dari rumah karena merasa terancam, namun kini berada di tempat aman. Pihak kuasa hukum telah melapor ke BPH dan berkomitmen memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan.


Kuasa hukum ES menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelidikan baru dimulai dan polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan pihak-pihak yang diduga sebagai korban.


"Sampai saat ini belum ada bukti kuat yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Kami menunggu hasil dari pihak kepolisian, baik kabar baik maupun buruk, dan siap menghadapinya," jelas Sukma.


Ia menambahkan bahwa sebelum menunjuk kuasa hukum, ES sempat mencoba berkomunikasi dengan pelapor untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif.


"Klien kami mencoba meminta maaf jika ada kesalahan di masa lalu, bukan berarti mengakui tuduhan. Ia hanya khawatir dampak pemberitaan terhadap dirinya, keluarga, dan anak-anaknya," katanya.


Sukma menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan karena masih menunggu perkembangan penyelidikan.


"Kami menghargai proses. Pembuktian ada pada penyidik. Sampai ada kepastian hukum, kami tetap akan mendampingi klien kami," tutupnya.


Penulis: Ismet 


Iklan