Iklan

,

Iklan

.

SKANDAL BESAR! Kades Neglasari Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Ratusan Juta Rupiah Melayang untuk Kepentingan Pribadi

REDAKSI
Kamis, 05 Maret 2026, 23.26.00 WIB Last Updated 2026-03-05T16:26:24Z

​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi kembali diguncang kabar mengejutkan. Tak tanggung-tanggung, seorang pucuk pimpinan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya, kini harus meringkuk di balik jeruji besi.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, berinisial RH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hari Kamis, tanggal (05/03/2026).


​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan rakyat, namun justru diduga ditilap demi memuaskan syahwat kepentingan pribadi.


​Kronologi Penetapan Tersangka: Sore Berdarah bagi Karier RH


​Tepat pada Kamis sore, 5 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tampak berbeda. Awak media telah berkumpul menunggu kepastian hukum terkait penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rahman, S.H., M.H., didampingi tim penyidik, akhirnya keluar memberikan pernyataan tegas. RH, sang Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, resmi menyandang status tersangka.


​"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan saudara RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa serta PBB tahun anggaran 2023 hingga 2024," ujar Fahmi di hadapan para jurnalis.


​Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit yang menunjukkan adanya lubang besar dalam kas keuangan desa yang dikelola oleh RH.


​Angka Fantastis: Kerugian Negara Nyaris Menembus 400 Juta Rupiah


​Bukan angka yang sedikit bagi sebuah desa di pelosok Sukabumi. Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh pihak berwenang, ditemukan selisih angka yang mencengangkan. Kerugian keuangan negara akibat ulah tersangka RH ditaksir mencapai Rp 394.861.618.


​Dana sebesar itu merupakan akumulasi dari penggelapan Dana Desa (DD) serta setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut dari masyarakat selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.


​"Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh mencapai hampir 400 juta rupiah. Ini adalah dana publik yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan, namun justru disalahgunakan," tegas Fahmi Rahman.


​Modus Operandi: Mengapa Dana PBB Juga Ikut 'Dimakan'?


​Modus yang dilakukan tersangka tergolong berani. Selain menyunat anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat (Dana Desa), RH juga diduga menggelapkan uang hasil keringat warga yang membayar pajak (PBB). Hal ini tentu sangat menyakitkan bagi warga Desa Neglasari yang taat pajak namun uangnya justru berakhir di dompet pribadi oknum pimpinannya.


​Alasan Klasik: 'Digunakan untuk Kepentingan Pribadi'


​Dalam pemeriksaan awal, penyidik mencecar tersangka mengenai aliran dana tersebut. Jawaban yang keluar pun cukup klise namun fatal: untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, pihak Kejari tidak lantas percaya begitu saja.


​Tim penyidik Pidsus akan terus mendalami kemana saja aliran dana hampir 400 juta tersebut bermuara. Apakah ada aset yang dibeli, digunakan untuk gaya hidup mewah, atau justru mengalir ke pihak lain? Semua akan dikupas tuntas dalam proses persidangan nantinya.


​"Kami masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana tersebut. Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini," tambahnya.


​Langsung Dijebloskan ke Lapas Warungkiara


​Tak butuh waktu lama bagi pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan preventif. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung dipakaikan rompi merah khas tahanan tipikor. Dengan pengawalan ketat, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.


​RH akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


​Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya di Kabupaten Sukabumi agar tidak main-main dengan amanah rakyat. "Hukum harus tegak, siapapun yang memakan uang rakyat harus mempertanggungjawabkannya," ungkap salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.


​Ancaman Hukuman: Minimal 4 Tahun Penjara Menanti

​Penyidik menjerat RH dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


​Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara adalah:


• ​Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

• ​Denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


​Status tersangka ini secara otomatis juga akan berdampak pada jabatannya sebagai Kepala Desa. Proses penonaktifan biasanya akan segera diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).


​Akankah Ada Tersangka Baru? Kejari Masih Lakukan Pengembangan


​Satu hal yang membuat publik penasaran adalah apakah RH beraksi sendirian? Mengelola dana desa dan PBB melibatkan sistem administrasi yang seharusnya melewati beberapa tangan di perangkat desa.


​Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi lain dari jajaran aparat Desa Neglasari.


​"Untuk sementara, tersangka baru RH. Namun, jika dalam pengembangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, entah itu perangkat desa atau pihak swasta, kami tidak akan segan untuk menyeret mereka juga ke jalur hukum," pungkas Kasi Intel Fahmi Rahman.


​Refleksi Bagi Desa di Sukabumi: Pentingnya Transparansi


​Kasus Kades Neglasari ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat desa di Indonesia. Minimnya pengawasan serta besarnya kewenangan kepala desa dalam mengelola anggaran seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan.


​Dibutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat, baik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, maupun peran aktif masyarakat dalam mengawal setiap rupiah yang masuk ke desa.


​Poin Penting Kasus Korupsi Desa Neglasari:


• ​Tersangka: RH (Kades Neglasari).

• ​Total Kerugian: Rp 394.861.618.

• ​Tahun Anggaran: 2023 - 2024.

• ​Lokasi Penahanan: Lapas Warungkiara.

• ​Pasal: Pasal 2 UU Tipikor (Min. 4 Tahun Penjara).


​Kesimpulan: Tegaknya Keadilan di Bumi Sukabumi


​Penetapan tersangka RH oleh Kejari Kabupaten Sukabumi adalah angin segar bagi penegakan hukum di Sukabumi. Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak tidur dan terus mengawasi gerak-gerik para pejabat publik, bahkan hingga tingkat desa.


​Warga Desa Neglasari kini berharap proses hukum berjalan transparan dan uang yang telah dikorupsi dapat dikembalikan ke kas negara untuk dipergunakan kembali demi kemajuan desa mereka yang sempat terhambat akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. 


Penulis: DSU

Iklan