NASIONAL KINI | SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah mengenai 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 8 lainnya merupakan usulan perangkat daerah.
Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD), serta 5 Raperda usulan OPD yang meliputi bidang irigasi, pernyataan modal pariwisata, pernyataan modal agro, dan beberapa lainnya. Rincian lengkap mengenai Raperda usulan OPD tercantum dalam lampiran hasil rapat.
Bayu Permana menegaskan bahwa penyusunan 13 Raperda tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda-raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan bahwa Raperda yang bersifat mendesak namun belum terakomodir dalam Propemperda 2026 masih memiliki peluang untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia juga mengimbau anggota DPRD dan perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut secara matang agar seluruh isu strategis serta kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat.
Penulis: Budiman
Editor: Ismet
.jpg)