NASIONAL KINI | SUKABUMI – Anggota DPR RI H. Dewi Asmara menghadiri kegiatan sosialisasi bertema “Perlindungan Saksi dan Tindak Pidana” yang digelar di Hotel Horison Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, H. Dewi Asmara menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan serta menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
“Saksi dan korban tidak boleh merasa takut untuk melapor atau memberikan keterangan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar H. Dewi Asmara.
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan berbagai program perlindungan yang dapat diakses masyarakat.
“LPSK siap memberikan pendampingan, baik perlindungan fisik maupun hukum, bagi saksi dan korban tindak pidana. Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa rasa takut,” terang salah satu perwakilan LPSK.
Perwakilan dari Polres Sukabumi Kota juga turut hadir dan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan proses hukum yang aman dan berkeadilan.
Acara ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat. Suasana berlangsung interaktif, di mana peserta aktif bertanya mengenai mekanisme perlindungan saksi, prosedur pelaporan tindak pidana, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menjadi korban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
Penulis: Deri
