Iklan

,

Iklan

.

Bukit Buniwangi Mulai Gundul, Alih Fungsi Lahan Disorot! Efri Darlin M Dachi Desak Status Kawasan Diperiksa

REDAKSI
Rabu, 19 Agustus 2026, 20.23.00 WIB Last Updated 2026-08-19T13:23:33Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan perbukitan perkebunan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian masyarakat. Sejumlah titik di kawasan tersebut kini tampak mengalami perubahan tutupan vegetasi setelah dilakukan penebangan pohon dalam jumlah cukup banyak.


Kondisi itu membuat warga mempertanyakan peruntukan lahan setelah proses penebangan. Informasi yang berkembang menyebutkan kawasan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan durian.


Namun, masyarakat berharap rencana tersebut terlebih dahulu dipastikan dari sisi status tanah, kesesuaian tata ruang, status kawasan, serta kewajiban lingkungan sebelum kegiatan pembukaan lahan dilanjutkan dalam skala lebih luas.


Warga juga meminta adanya pengawasan terhadap dampak pembukaan lahan. Hilangnya vegetasi di kawasan perbukitan dinilai berpotensi meningkatkan limpasan air permukaan, erosi, sedimentasi hingga risiko longsor, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.


Pengamat persoalan agraria dan lingkungan, Efri Darlin M Dachi, mengatakan kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pemilik untuk mengubah peruntukan lahannya tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan lingkungan.


"Penebangan pohon di atas tanah hak milik untuk ditanami durian pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan tata ruang, tidak berada dalam kawasan hutan negara, serta tidak melanggar fungsi lindung atau konservasi," ujar Efri, Selasa (18/8/2026).


Menurutnya, hal pertama yang perlu dipastikan adalah status kawasan tersebut. Apabila lokasi merupakan tanah hak di luar kawasan hutan, ketentuan yang berlaku berbeda dengan kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan negara.


Dalam konteks kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengenal istilah hutan hak, yakni hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kehutanan, termasuk perlindungan hutan, pemanfaatan hutan, pengawasan dan sanksi administratif.


"Karena itu, status tanah dan status kawasannya harus jelas terlebih dahulu. Jangan sampai tanah yang disebut milik pribadi ternyata berada pada kawasan dengan fungsi atau peruntukan yang memiliki pembatasan tertentu," jelas Efri.


Selain status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.


Ketentuan penataan ruang mengacu antara lain pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP tersebut mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.


Dengan demikian, rencana pengembangan perkebunan tidak cukup hanya didasarkan pada kepemilikan tanah. Pemanfaatannya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.


Efri juga mengingatkan bahwa aspek lingkungan perlu diperhatikan apabila pembukaan lahan dilakukan dalam skala usaha tertentu.


Kewajiban dokumen lingkungan saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi salah satu dasar penerapan instrumen persetujuan lingkungan.


Sementara itu, jenis kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL diatur lebih lanjut melalui Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Penentuan kewajiban dokumen tersebut tidak semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya penebangan, tetapi melihat jenis, skala atau besaran serta karakteristik kegiatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan dan lampirannya.


"Jadi tidak tepat apabila semua kegiatan pembukaan lahan otomatis disebut wajib AMDAL. Harus dilihat jenis kegiatan, luas atau skalanya, lokasi, serta parameter lain yang ditentukan regulasi," kata Efri.


Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan pembukaan lahan dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah atau instansi berwenang apabila terdapat dampak lingkungan yang nyata.


Dampak tersebut, misalnya, berupa erosi yang memasuki lahan warga, longsor, aliran lumpur, banjir, kerusakan jalan maupun gangguan terhadap sumber air.


Pengawasan juga penting untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak menimbulkan persoalan baru dengan masyarakat yang memiliki lahan berbatasan.


Apabila setelah dikembangkan menjadi perkebunan terdapat akar, tanaman atau aktivitas pengelolaan lahan yang menimbulkan kerugian terhadap tanah atau bangunan milik warga sekitar, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Regulasi yang Perlu Menjadi Acuan


Sejumlah regulasi yang relevan untuk melihat legalitas kegiatan di kawasan Buniwangi antara lain:


UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, menjadi salah satu dasar hukum bidang kehutanan.


PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang antara lain mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif.


UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi dasar dalam pengaturan tata ruang dan pemanfaatan ruang.


PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.


PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar penting dalam pemenuhan aspek perlindungan lingkungan dan persetujuan lingkungan.


Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, yang memuat daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL berdasarkan jenis dan skala kegiatan.


Karena itu, warga Buniwangi berharap pemerintah terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan, kepemilikan lahan, kesesuaian dengan tata ruang, rencana pengembangan perkebunan, serta dokumen lingkungan yang diperlukan.


Kejelasan tersebut dinilai penting agar kegiatan pemanfaatan lahan tetap dapat berjalan secara legal, namun pada saat yang sama tidak mengorbankan fungsi lingkungan maupun keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan.


Penulis: Ismet 

Iklan