Iklan

,

Iklan

.

Sinergi Desa Cimanggu, Gandasoli, dan Cirendang Hasilkan Kesepakatan Awal Legalisasi Jalan Perkebunan Lintas Wilayah

REDAKSI
Selasa, 07 Oktober 2025, 12.25.00 WIB Last Updated 2025-10-07T05:25:46Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Tiga kepala desa di wilayah perbatasan Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menggelar musyawarah penting untuk membahas legalitas jalan perkebunan yang menghubungkan tiga desa lintas wilayah. Musyawarah tersebut digelar di Aula Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Cimanggu. Selasa (7/10/25).


Dalam forum yang berlangsung terbuka dan penuh keakraban itu, hadir pula unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta perwakilan masyarakat dari Desa Cimanggu, Desa Gandasoli, dan Desa Cirendang. Ketiganya merupakan wilayah yang selama ini memanfaatkan jalan perkebunan tersebut untuk menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.


Musyawarah ini berfokus pada pembahasan status serta legalitas jalan yang secara administratif berada di wilayah Desa Cimanggu. Namun, jalan tersebut juga menjadi akses vital bagi warga dua desa lainnya, yakni Desa Gandasoli dan Cirendang, yang berada di Kecamatan Cikakak. Jalur tersebut selama ini digunakan sebagai akses utama bagi petani untuk mengangkut hasil pertanian, sekaligus sebagai jalur alternatif penghubung antarwilayah.


Kepala Desa Cimanggu, Demi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cimanggu terbuka terhadap kerja sama lintas wilayah selama semua prosesnya berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.


"Kami tidak menutup diri. Prinsipnya, selama ada kesepakatan bersama dan dasar hukum yang jelas, tentu kami siap mendukung agar jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas," ujar Demi.


Menurutnya, persoalan legalitas sangat penting agar jalan tersebut memiliki kejelasan status, baik dalam pengelolaan maupun dalam pengajuan pembangunan ke tingkat pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah bersama seperti ini sebagai bentuk sinergi dan komunikasi antardesa.


Sementara itu, Kepala Desa Gandasoli, Ece Kurniawan, menyoroti pentingnya keberadaan jalan perkebunan itu bagi mobilitas warga. Ia menyebut, sebagian besar pengguna jalan merupakan masyarakat Gandasoli yang setiap hari menggunakannya untuk kegiatan ekonomi, terutama dalam sektor pertanian dan perdagangan hasil bumi.


"Sebagian besar pengguna jalan ini adalah warga kami. Jadi kami berharap ada solusi bersama agar jalan ini bisa segera diperbaiki dan diresmikan secara legal. Dengan begitu, manfaatnya akan lebih optimal bagi masyarakat," kata Ece Kurniawan.


Senada dengan itu, Kepala Desa Cirendang, Abdul Ajiz, menilai perlu adanya koordinasi yang berkelanjutan antar desa serta pembentukan tim kerja lintas wilayah untuk mempercepat proses penataan legalitas jalan tersebut.


"Kami berharap ada sinergi yang kuat antar desa agar upaya penataan dan pembangunan jalan ini bisa berjalan efektif dan memiliki kekuatan hukum," ungkapnya.


Ajiz juga menambahkan bahwa dengan adanya kejelasan status jalan, pemerintah desa akan lebih mudah mengajukan program pembangunan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini, katanya, akan berdampak langsung pada peningkatan aksesibilitas masyarakat dan pemerataan pembangunan antarwilayah.


Sebagai tindak lanjut, ketiga kepala desa sepakat untuk menyusun dokumen kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar pengajuan legalitas jalan perkebunan lintas desa tersebut ke pemerintah daerah. Dokumen ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum jalan tersebut, sekaligus membuka peluang dukungan program pembangunan dari instansi terkait.


Musyawarah tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan awal dan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi antar desa agar proses legalisasi dapat berjalan lancar dan transparan. Dengan adanya sinergi tiga kepala desa ini, diharapkan jalan perkebunan lintas desa di wilayah Cimanggu ke depan tidak hanya menjadi akses ekonomi masyarakat, tetapi juga simbol kerja sama dan kebersamaan dalam pembangunan desa.


Penulis: Ismet


Iklan