NASIONAL KINI | SUKABUMI - Berbicara dengan tegas dan penuh semangat, kepada seluruh awak media, hari Selasa, tanggal (16/09/2025), Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS), Anggi Fauzi, mengatakan, "Yang dipermasalahkan sama kami semua di AMKS, adalah bukan terkait Wakafnya, namun aturan Mekanisme yang jelas, transparansi serta Akuntable tentunya, agar bisa berdampak manfaat bagi seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, serta menciptakan Pemerintahan Kota yang bersih dari berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tegasnya.
Anggi Fauzi juga mengatakan, "Audiensi dilakukan pihak AMKS atau (Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, di hari Senin, tanggal (16/09/2025), dalam rangka silaturahmi sekaligus bertabayun mensinkronkan informasi yang sebenarnya, bagaimana tkita ketahui bersama belakangan hari ini persoalan wakaf uang di Kota Sukabumi ini selalu menjadi perdebatan pro kontra yang menyebabkan polemik di publik, sehingga kami aliansi masyarakat kota Sukabumi tergerak, agar bagaimana bisa meluruskan persoalan ini," ungkapnya.
Koordinator AMKS juga mengungkapkan, "Ada perbedaan persepsi kalimat, jikalau Walikota menyampaikan kepada masyarakat bahwa YPPDB (Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa) bukan atas dasar keinginan Walikota, Kerjasama di Wakaf, melainkan atas Rekomendasi Kemenag, BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan MUI Kota Sukabumi," ungkapnya.
Anggi Fauzi meluruskan dan menambahkan, "Setelah di crosschek dengan audiensi bersa. MUI ternyata bukan seperti yang dikatakan Pak Walikota, MUI menyampaikan sama seperti dengan apa yang Kemenag dan BWI sampaikan bahwa, mereka semua, merekomendasikan itu atas dasar surat permohonan yang masuk ke masing-masing instansi YPPDB, memohon meminta rekomendasi dari Kemenag, BWI dan MUI, jadi jelas bukan atas dasar usulan dari ketiga lembaga tersebut, mereka hanya merespon menjawab surat permohonan yang dimohon oleh YPPDB," jelasnya.
Lanjutnya, "Jadi jelas hari ini bahwa yang menjadi persoalan wakaf uang di Kota Sukabumi itu bukan persoalan wakafnya melainkan persoalan teknis ataupun mekanismenya ini, dan DPRD Kota Sukabumi sudah merekomendasikan ke eksekutif bahwa persoalan wakaf uang ini atau program wakaf uang ini harus ditunda terlebih dahulu sampai ada aturan yang jelas, mengatur teknis baik berupa Perwal ataupun Perda sehingga jelas ada payung hukum ada kepastian hukum yang mengatur sehingga kedepannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.
Anggi Fauzi menambahkan, "Dan Alhamdulillah MUI Kota Sukabumi, telah menyampaikan bahwa akan meninjau ulang rekomendasi yang dikeluarkan ke YPPDB, terkait rekomendasi nadir wakaf itu, serta akan ditinjau kembali, nanti sama Kemenag, BW dan MUI" pungkasnya.
Penulis: DSU
