Iklan

,

Iklan

.

Kepala Puskesmas Cisaat Klarifikasi Isu Pembatasan Pelayanan: Hanya Pembatasan Waktu Pendaftaran

REDAKSI
Jumat, 01 Agustus 2025, 16.55.00 WIB Last Updated 2025-08-01T09:55:59Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - 
Isu terkait dugaan pembatasan pelayanan di Puskesmas Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik usai Ketua LSM Bareta Sukabumi, Junaedi Tanjung, menerima keluhan dari masyarakat. Tanjung menyebut, pada Jumat (01/07/2025), terdapat informasi bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut dibatasi.


“Bagaimana dengan masyarakat yang membutuhkan pertolongan mendadak? Jika tidak ada tindakan tegas, saya akan kirimkan surat kepada Bupati agar segera dilakukan evaluasi,” tegas Tanjung.


Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan di Puskesmas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan tingkat pertama yang wajib mengutamakan upaya promotif dan preventif.


“Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat secara umum,” tambahnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim wartawan NasionalKini.com mendatangi Puskesmas Cisaat pada Jumat (01/08/2025) pukul 12.40 WIB untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


Kepala Puskesmas Cisaat, Yosep Sasmita, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan pelayanan seperti yang ramai dibicarakan.


“Puskesmas Cisaat melayani enam desa utama, yakni Desa Sukasari, Sukamanah, Nagrak, Cibatu, dan Sukaresmi. Namun masyarakat di luar wilayah tersebut pun tetap kami layani dengan maksimal,” ujar Yosep.


Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pembatasan pelayanan, melainkan pembatasan waktu pendaftaran.


“Pendaftaran pelayanan dibuka dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB setiap hari kerja, dari Senin sampai Sabtu. Hal ini kami lakukan agar pelayanan bisa berjalan maksimal dan tidak terjadi penumpukan pasien,” jelasnya.


Wakil Kepala Puskesmas, Nia, menambahkan bahwa meski pendaftaran umum dibatasi sampai pukul 11.00 WIB, masyarakat tetap dapat dilayani melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) di luar jam tersebut.


“Bagi pasien yang datang di luar jam pendaftaran, tetap kami terima melalui jalur IGD. Kami pastikan semua warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Nia.


Menutup pernyataannya, Yosep dan Nia menyampaikan terima kasih atas masukan dari media dan masyarakat.


“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Semua masukan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kami juga menyediakan layanan pengaduan melalui email, website, dan nomor telepon resmi Puskesmas,” pungkas mereka.


Penulis: DSU

Iklan