NASIONAL KINI | SUKABUMI - Seorang oknum staf di Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berinisial JY, diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita berinisial HN yang diketahui telah bersuami. Akibat ulahnya, JY terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh suami korban, SKR, yang juga diketahui sebagai seorang jurnalis di media online.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (30/07/2025), SKR menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan JY terhadap istrinya. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum pegawai kelurahan tersebut telah melewati batas dan mencoreng etika sebagai aparatur pelayanan publik.
“Ya, hal itu benar terjadi. Saya sudah menemui JY secara langsung dan dia mengakui bahwa telah mencoba mengganggu istri saya. Maka dari itu, saya akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan ini kepada pihak berwajib,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut SKR, awal mula perkenalan antara JY dan istrinya bermula saat keluarga HN meminta bantuan administrasi pemindahan sekolah kepada Lurah Gunung Batu. Lurah kemudian menugaskan JY untuk membantu pengurusan berkas. Komunikasi antara JY dan HN pun terjadi melalui WhatsApp, namun belakangan muncul kata-kata bernada mesra seperti “sayang” dari JY yang membuat HN merasa risih dan tidak nyaman.
“HN sudah menyampaikan bahwa dia adalah wanita bersuami. Tapi oknum itu tetap menghubunginya melalui telepon dan chat. Karena merasa tidak nyaman, istri saya akhirnya melapor kepada saya. Saya langsung menghubungi JY dan bertemu. Saat ditanya, dia mengakui semua perbuatannya,” tutur SKR.
Meski JY telah meminta maaf, SKR menyatakan akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Permintaan maaf tidak cukup. Saya punya harga diri dan ini negara hukum. Bila tidak diberi efek jera, bukan tidak mungkin hal serupa akan menimpa orang lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Gunung Batu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku kaget dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengklaim tidak mengetahui akan terjadi hal di luar kendali setelah menugaskan JY untuk membantu warga.
“Saya pribadi dan selaku pimpinan memohon maaf. Awalnya saya hanya ingin membantu warga terkait pemindahan sekolah. Saya memang tugaskan JY untuk mengurus berkas di wilayah Cigombong dan berkomunikasi dengan Ibu HN. Tapi di luar itu, saya tidak tahu dan tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, menyayangkan kejadian ini dan menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya sangat terkejut mendengar laporan bahwa istri dari anggota kami diduga diganggu oleh oknum staf kelurahan. Jika benar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Kami akan berkoordinasi dengan DPC AWIBB Bogor Raya serta Katimsus DPD Jawa Barat untuk mengawal persoalan ini,” ujar Erik.
Hingga berita ini diterbitkan, JY selaku terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Penulis: DSU