NASIONAL KINI | SUKABUMI - Meski telah ada larangan resmi dari Gubernur Jawa Barat terkait penahanan ijazah siswa karena tunggakan biaya, praktik tersebut ternyata masih terjadi. Salah satunya diduga dilakukan oleh SMK Teknika Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang menahan ijazah seorang siswa lulusan tahun 2022 hingga kini belum diserahkan.
Fakta ini terungkap setelah awak media memperoleh informasi mengenai penahanan ijazah dari Sakur, salah satu orang tua murid. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMK Teknika Cisaat, Hadiana, pada Selasa (10/6/2025). Dalam keterangannya, Hadiana menyatakan bahwa pihak sekolah tidak akan menyerahkan ijazah apabila siswa belum membayar minimal 50 persen dari total biaya administrasi sekolah.
Hal senada diungkapkan oleh Asep, Wakil Kepala Sekolah SMK Teknika Cisaat, yang menyatakan secara terbuka:
"Kalau tidak ada uang setengahnya, ijazah tidak akan diberikan. Silakan diberitakan, bagi saya tidak akan berpengaruh."
Siswa yang ijazahnya ditahan diketahui telah lulus sejak 4 Juni 2022. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret dari pihak sekolah.
Upaya media untuk mengonfirmasi hal ini ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V belum mendapat tanggapan resmi. Salah satu staf KCD yang dihubungi melalui WhatsApp hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang sibuk.
"Saat ini pimpinan banyak tamu dan belum sempat istirahat, nanti dipanggil lagi ke Cibinong," ujar staf tersebut singkat.
Kepala Desa Cisaat, Iwan, juga telah menerima laporan masyarakat dan melakukan kunjungan ke sekolah tersebut, namun belum terlihat adanya tindak lanjut berarti.
Tindakan sekolah ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 26 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan agar semua sekolah negeri dan swasta menyerahkan ijazah kepada peserta didik tanpa syarat, termasuk tunggakan biaya.
Kebijakan ini didasari oleh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa hak peserta didik atas ijazah tidak boleh dihalangi oleh persoalan administratif atau keuangan.
Warga pun mulai geram. Salah seorang wali murid, Sakur, menyampaikan keluhannya:
"Bagaimana anak bangsa ini bisa maju jika hak mereka atas ijazah saja masih ditahan oleh sekolah?"
Desakan agar Gubernur Jawa Barat dan Bupati Sukabumi segera mengambil tindakan pun menguat. Masyarakat berharap pemerintah menindak tegas sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah agar tidak ada lagi siswa yang masa depannya terhenti di gerbang administratif.
Kasus ini mencerminkan kesenjangan antara regulasi pemerintah dan implementasi di lapangan. Penahanan ijazah atas dasar ekonomi tak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat cita-cita siswa yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja. Pemerintah dan dinas pendidikan harus bersikap tegas demi memastikan keadilan pendidikan yang sejati.
Penulis: Ismet