NASIONAL KINI | GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan), dengan anggaran tahun 2021, resmi dinyatakan lengkap (P21). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Rabu (11/6/2025).
“Dengan ini kami menyampaikan perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo. Penyidik telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegas Kombes Maruly dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik dari Subdit Tipikor Polda Gorontalo akan segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Tahap dua akan dilaksanakan di Kejati Gorontalo dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya berinisial DJ dan IA, yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek peningkatan jalan yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Penulis: Dani Sanjaya Permas