NASIONAL KINI | SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, kembali menyuarakan kritiknya terkait pemanfaatan aset publik seperti Lapangan Merdeka (Lapdek) dan GOR Merdeka. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan fasilitas tersebut.
“Kalau Lapdek diperbolehkan digunakan kembali untuk berbagai acara, boleh dong tahu berapa biaya sewanya? Merujuk ke aturan mana? Perda yang mana? Per harinya berapa?” ujar Danny Ramdhani melalui akun media sosialnya, @dhannyramdhani, Sabtu (3/5/2025).
Pemanfaatan kembali Lapdek untuk kegiatan masyarakat, termasuk acara skala besar, menuai pertanyaan terkait dasar hukumnya. Danny mempertanyakan apakah larangan penggunaan panggung hiburan di Lapdek telah dicabut secara resmi.
“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tegasnya.
Danny juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai aturan dan potensi PAD dari penggunaan fasilitas publik tersebut. Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat memahami Lapdek dilarang digunakan untuk acara hiburan, apalagi yang bersifat komersial.
Tak hanya regulasi, Danny juga menyoroti pentingnya optimalisasi PAD dari penyewaan fasilitas publik seperti Lapdek dan GOR Merdeka. Ia menyarankan agar GOR Merdeka dapat dibuka untuk kegiatan non-olahraga seperti pertunjukan musik atau kebudayaan, selama mendatangkan PAD yang jelas dan tidak merusak fasilitas.
“Di tengah gencarnya wacana peningkatan PAD, Pemkot sebaiknya menyampaikan secara terbuka berapa besar PAD yang masuk dari pemanfaatan Lapdek,” ujarnya.
Menurutnya, tarif sewa harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan hasil penyewaan tersebut digunakan untuk menutupi biaya perawatan fasilitas.
“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru menjadi beban APBD,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi sempat melarang penggunaan Lapdek untuk acara komersial. Namun, belakangan beredar informasi bahwa pelonggaran aturan telah dilakukan. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai pencabutan Perwal atau regulasi baru.
Masyarakat dan para pelaku usaha penyelenggara acara pun berharap Pemkot Sukabumi segera memberikan klarifikasi terkait aturan, biaya sewa, dan kontribusi PAD agar perencanaan kegiatan dapat dilakukan dengan kepastian hukum.
Penulis: DSU