Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja 1,2 Ton

NK NEWS
Jumat, 09 September 2022, 22.01.00 WIB Last Updated 2022-09-09T15:01:00Z

NK NEWS | JAKARTA - Dalam kurun waktu 8 bulan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar. 

Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,2 Ton ganja asal Sumatera yang akan di edarkan ke Jakarta dan berhasil di cegah satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan Wakasatres Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 Kg Narkoba Jenis ganja Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 Ton Ganja berhasil digagalkan.” kata Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jum'at ,(9/9/22).

Pasma membeberkan, pengungkapan yang baru saja diungkap ada 209 Kg ganja dan kami berhasil mengamankan 1 orang kurir yang bertugas sebagai seorang supir ekspedisi, modus pelaku kurir dengan inisial SO (45) ini, pelaku sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.

Pelaku adalah seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp.75 juta yang diminta kirimkan 6 karung ganja berbaikan 209 atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka SO (45) laki laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah medan, di sebuah gudang di jalan nambo rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten Dengan upah Rp.75” ujarnya.

Pasma mengatakan dengan kejelian tim yang di Pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan kanit 3 AKP Laksamana, polisi berhasil tangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten. 

“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll.” tukasnya.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk fuso.

“Truk fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yang dibungkus lakban cokelat. “ ujarnya.

"Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 Ton berhasil digagalkan," tandas pasma 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) **