Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Subang

NK NEWS
Sabtu, 03 September 2022, 19.39.00 WIB Last Updated 2022-09-03T12:39:32Z


NASIONALKINI.COM, SUBANG -  Polres subang mengamankan pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator yang telah dimodifikasi.

Kegiatan usaha penyuntikan Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg (non subsidi) tersebut, dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022, sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022.

Demikian disampaikan, Kapolres Subang Akbp Sumarni, S.IK, SH, MH saat Gelar Press Conference kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang didampingi oleh Waka Polres Subang Kompol Satrio Prayogo, S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim AKP. Deni Nurcahyadi, S.IK dan Kanit III Tipidter IPTU M. Raka DWI Darma, S.Tr.K, Sabtu, (3/09/2022).

Kapolres Subang menyampaikan dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka yakni "SA, SL, CK, dan AR". Untuk peranan masing masing, Tersangka SA warga subang, berperan sebagai penyedia tempat produksi pemilik penyedia sebahagian LPG tabung 3 Kg dan Penyedia kendaraan operasional, jelas Kapolres Subang.

Dan, tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai pemilik-penyedia sebagian LPG tabung 3 Kg Pemilik penyedia sebagian tabung 12 Kg dan Mengawasi produksi di TKP. Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg, tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan, papar Akbp. Sumarni.

Untuk produksi pengoplosan per hari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60 juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini, ungkap Sumarni menambahkan.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg namun ini hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja, tukasnya.

"Akbp Sumarni menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan dimaksud".

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 235 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 5 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 44 buah Regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 buah Timbangan elektrik., tandas Akbp. Sumarni.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah".  (R/**)