Iklan

Iklan

,

Iklan

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan Duta Palma Group

NK NEWS
Kamis, 08 September 2022, 08.01.00 WIB Last Updated 2022-09-08T01:01:54Z

NK, JAKARTA, - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru (6/09) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh PT Duta Palma Group berkaitan dengan keberatan mereka atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Gugatan Duta Palma Group ini dilayangkan terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr, Ketut Sumedana, SH, MH melalui keterangannya, Jakarta, (07/09/2022).

Ketut Sumedana menambahkan, dalam amar putusannya. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sejumlah nihil.

Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu DINYATAKAN SAH, tandasnya.**